Soal Sengketa Pilkada Tasikmalaya, Kubu HADE dan WANI Harap-harap Cemas Jelang Putusan MK

- 12 Maret 2021, 09:39 WIB
Gedung Mahkamah Konstitusi
Gedung Mahkamah Konstitusi /Sumber : mkri.go.id/

KABAR PRIANGAN - Kedua kubu pasangan calon Bupati-Wakil Bupati Tasikmalaya, baik kubu HADE YAKIN (H. Ade Sugianto dan Cecep Nurul Yakin) WANI (Iwan Saputra dan Iip) kini tengah berharap-harap cemas.

Hal itu seiring masih menunggu putusan hasil sidang sengketa Pilkada Tasikmalaya yang kini tengah diproses Mahkamah Konstitusi.

Sesuai agenda persidangan, setelah sidang pembuktian dan hasil pemeriksaan keterangan saksi pada Kamis 4 Maret 2020 kemarin, maka MK akan langsung memutuskan perkara sengketa Pilkada Tasikmalaya bernomor surat 51/PHP.BUP-XIX/2021 ini rencananya antara tanggal 14 -16 Maret 2021.

Baca Juga: Asep Tamam : Angka Kemiskinan Tertinggi di Jawa Barat Merupakan Predikat yang Menyakitkan Bagi Kota Tasik

"Segala tugas termohon dan pemohon sudah selesai dalam sidang kemarin. Tinggal menunggu putusan MK. Yang jelas pertengahan Maret ini diputus," jelas Komisioner KPU Kabupaten Tasikmalaya Divisi Teknis dan Penyelenggaraan Jajang Jamaludin.

Pada sidang kemarin, agenda sidang pemeriksaan terhadap alat bukti dan kesaksian para saksi ahli dan saksi fakta yang mengalami kejadian.

Ketika ditanya oleh MK, KPU pun menjawab sesuai fakta kejadian dan fakta hukum yang terjadi selama proses jalannya pilkada serentak di Kabupaten Tasikmalaya.

Baca Juga: Asik Judi Sabung Ayam, Puluhan Orang Tak Berkutik Saat Digerebek Polisi: Ayamnya Ikut Diamankan

Maka kini yakni dalam proses majelis hakim MK memusyawarahkan dan mengkaji hasil sidang pembuktian dan pemeriksaan saksi-saksi. Keputusannya, dikatakan dia, permohonan dari pemohon bisa ditolak atau dikabulkan permohonannya.

"Permohonannya kan banyak, bisa dikabulkan salah satu atau semuanya atau bahkan ditolak semuanya. Tergantung majelis hakim MK," tambah Jajang.

Tim pemenangan pasangan calon Bupati-Wakil Bupati Tasikmalaya nomor 4, Iwan Saputa-Iip Miftahul Paoz (WANI) sebagai pihak pemohon, Enjang Mustofa Salim, mengatakan, pihaknya optimistis dan yakin jika gugatan utama yakni diskualifikasi dan yang kedua terkait Pemungutan Suara Ulang (PSU) di sembilan kecamatan di Pilkada Tasikmalaya, salah satunya akan dikabulkan oleh MK.

Baca Juga: Asep Tamam : Angka Kemiskinan Tertinggi di Jawa Barat Merupakan Predikat yang Menyakitkan Bagi Kota Tasik

"Ya, nanti kita lihat saja keputusan MK-nya seperti apa. Namun kami optimistis bakal dikabulkan," ujar Enjang.

Hal itu setelah menyaksikan jalannya sidang pembuktian yang menghadirkan saksi ahli dan saksi pasangan Iwan-Iip.

Mereka telah menjelaskan terkait kejadian pelaporan pelanggaran dan kejanggalan pemilu yang dialami selama proses berlangsungnya pilkada serentak di Kabupaten Tasikmalaya dihadapan MK.

Enjang menambahkan, yang jelas dari hasil sidang pembuktian keterangan saksi ahli dan para saksi termohon dan pemohon ini akan dikaji oleh majelis hakim MK untuk kemudian diputuskan apakah gugatan tim Iwan-Iip ini dikabulkan atau ditolak antara tanggal 14-16 Maret.

Baca Juga: Total Tewas Akibat Bus Pariwisata Masuk Jurang di Tanjakan Cae 29 Orang, Ini Datanya

Sementara itu, tim pemenangan pasangan calon Bupati-Wakil Bupati Tasikmalaya nomor urut 2, Ade Sugianto-Cecep Nurul Yakin (Hade-Yakin) sebagai pihak terkait, Apip Ipan Permadi, mengatakan, tim advokasi atau kuasa hukum bersama saksi Ade-Cecep, sudah mempersiapkan segala sesuatunya untuk disampaikan ke MK.

Pihaknya berharap yang terbaik bagi Kabupaten Tasikmalaya dan hakim bisa melihat dengan mata keadilan.

"Kami menyerahkan sepenuhnya kepada keputusan hakim MK, untuk bisa mengeluarkan keputusan yang terbaik bagi Kabupaten Tasikmalaya," ujar Apip.***

Editor: Teguh Arifianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah