Perda Kebudayaan Terganjal Peralihan Anggota Dewann DKKT : Targetkan Terealisasi Tahun 2022

- 15 Maret 2021, 18:18 WIB
Ketua DKKT Kota Tasik Bode Riswandi sempat bersitegang dengan pihak Disporabudpar Kota Tasik pada kegiatan audensi pembahasan  Peraturan Daerah (Perda) Kebudayaan yang digelar di ruang rapat paripurna DPRD, Senin, 15 Maret 2021.
Ketua DKKT Kota Tasik Bode Riswandi sempat bersitegang dengan pihak Disporabudpar Kota Tasik pada kegiatan audensi pembahasan Peraturan Daerah (Perda) Kebudayaan yang digelar di ruang rapat paripurna DPRD, Senin, 15 Maret 2021. /kabar-priangan.com/Asep MS/

KABAR PRIANGAN - Setelah sempat batal akibat ketidakhadiran Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Tasikmalaya, audensi pembahasan Peraturan Daerah (Perda) Kebudayaan antara Komisi IV DPRD, Dinas Kebudayaan Pariwisata Pemuda dan Olahraga Kota Tasikmalaya dan Dewan Kesenian Kota Tasikmalaya (DKKT) akhirnya bisa dilaksanakan, Senin, 15 Maret 2021.

Bahkan selain dihadiri Komisi IV, DKKT dan Kadisbudpora, pada agenda ulang audensi yang dilaksanakan di ruang rapat paripurna DPRD tersebut, dihadiri juga Komisi II DPRD dan sejumlah pimpinan praksi.

Ketua DKKT Kota Tasikmalaya, Bode Riswandi mengatakan, hampir empat tahun sejak diajukan, Perda Kebudayaan mentok akibat adanya peralihan anggota di DPRD dari anggota lama ke anggota dewan baru khususnya di Komisi IV.

Baca Juga: 10 Korban Luka pada Tragedi Bus Maut Masih Jalani Perawatan di RSUD Sumedang

"Ternyata ada miskoneksi akibat adanya peralihan kepengurusan dewan lama dengan dewan saat ini," ujar Bode kepada wartawan usai audensi di DPRD kota Tasikmalaya, Senin, 15 Maret 2021.

Bode menjelaskan, pada intinya, DKKT akan terus melakukan pengawalan Perda tersebut.

"Minimal dengan langkah ini kita terus mengingatkan dewan dan eksekutif, termasuk alhamdulilah informasi ini terangkat kembali dengan adanya diskusi ini," kata dia.

Lebih lanjut ujar Bode, dari hasil audensi, pihaknya sudah menangkap sinyal yang positif, baik dari komisi IV, Komisi II yang akan melakukan peninjauan ulang terhadap Perda Kebudayaan.

Baca Juga: Terjadi Klaster Sekolah di Kota Tasikmalaya, Kepala Sekolah, Guru dan Siswa Terpapar Korona

"Dengan adanya inisiatif dari komisi empat tersebut kami telah mendapatkan angin segar. Apalagi yang kami bicarakan tidak egosentris hanya kepentingan Dewan Kesenian saja," kata dia.

Adapun menurut Bode, dasar atas keinginannya untuk segera direalisasikannya peda kebudayan itu, karena Perda Kebudayaan sudah diatur yakni di undang-undang No 32 ayat 1, undang-undangnya Nomor 5 tahun 2017.

Halaman:

Editor: Teguh Arifianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x