Data Objek Pajak di Sumedang Bakal Disinkronisasi dengan Peta SIG

- 17 Maret 2021, 16:39 WIB
Kegiatan sosialisasi Pendaftaran dan Pendataan Objek Pajak Daerah di Desa Cijambu Kec. Tanjungsari.
Kegiatan sosialisasi Pendaftaran dan Pendataan Objek Pajak Daerah di Desa Cijambu Kec. Tanjungsari. /kabar-priangan.com/Taufik R/

KABAR PRIANGAN - Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bappenda) Kabupaten Sumedang, kini mulai lakukan sinkronisasi basis data objek pajak daerah dengan peta Sistem Informasi Geografi (SIG).

Sinkronisasi data ini dilakukan sebagai upaya mempermudah dalam mengakses data objek pajak, serta untuk meningkatkan akurasi lokasi objek pajak yang ada.

Guna mewujudkan hal tersebut, Bappenda kini mulai melakukan pendataan dan pendaftaran objek pajak daerah, terutama objek dan subjek Pajak Bumi dan Bangunan Perdesan dan Perkotaan (PBB P2).

Baca Juga: Atasi Pandemi, JK: Saya Harap Masjid Jadi Lokasi Vaksinasi

"Pendataan dan pendaftaran ini kami lakukan dalam upaya pemutakhiran basis data PBB P2 yang ada di wilayah Kabupaten Sumedang," kata Kabid Pendataan dan Penilaian Bappenda Kab. Sumedang, Rd. Ida Marlaida, usai melakukan kegiatan sosialisasi Pendaftaran dan Pendataan Objek Pajak Daerah di Desa Cijambu Kec. Tanjungsari, Rabu 17 maret 2021.

Menurut Ny. Ida, sesuai rencana kegiatan pendataan dan pendaftaran objek pajak tersebut akan dilaksanakan selama 20 hari ke depan, dengan sasaran 40 desa yang tersebar di 20 kecamatan.

"Pada tahap ini, sasaran kegiatan pendataan akan difokuskan ke 40 desa," katanya.

Baca Juga: Program Kartu Prakerja Boleh Diikuti Siapapun

Adapun tujuan utama dari kegiatan pendataan dan pendaftaran objek pajak ini, lanjut Ny. Ida, salah satunya untuk manggali potensi PBB P2, sekaligus untuk menertibkan administrasi data subjek pajak, dan data objek pajak supaya sinkron dengan peta SIG.

Halaman:

Editor: Dede Nurhidayat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x