Pelaku Pembunuhan Mantan Kadis PUPRP Ciamis Divonis 7 Tahun, Istri Korban Kecewa

- 19 Maret 2021, 16:44 WIB
Buana Yudha, Penasehat hukum keluarga almarhum Soekanda Mansoer.*
Buana Yudha, Penasehat hukum keluarga almarhum Soekanda Mansoer.* /Kabar-Priangan.com/Irman Sukmana/

"Klien saya karuan merasa kecewa dengan vonis itu tetapi menghormati putusan yang telah dijatuhkan majelis hakim,” kata Buana Yudha dalam keterangan pers yang diterima "KP", Kamis 19 Maret 2021.

Hanya saja, kata dia, kliennya masih menanti langkah yang akan ditempuh oleh Jaksa Penuntut Umum, apakah mau banding atau tidak.

Baca Juga: Kasus DBD di Tengah Pandemi Covid di Kota Tasikmaya, Dua Orang Meningal Dunia

Adik korban Gumilar Mulya pun mengaku masih terpukul dengan peristiwa yang menewaskan kakaknya itu. "Tetapi kalau putusannya seperti itu, kita pasrah karena hanya Allah SWT hakim yang paling adil. Kami serahkan semuanya pada Allah SWT," kata dia.

Dalam persidangan sendiri, JPU Ahmad Sidik memilih pikir-pikir dalam merespon vonis yang lebih rendah dari tuntutan itu.***

Halaman:

Editor: Zulkarnaen Finaldi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x