Sah! MK Tolak Gugatan Iwan-Iip, Ade-Cecep Melenggang ke Gebu

- 19 Maret 2021, 17:31 WIB
Hasil amar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan pasangan Iwan - Iip pada siaran langsung di chanel MK Tv, Jumat, 19 Maret 2021 siang hingga sore.
Hasil amar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan pasangan Iwan - Iip pada siaran langsung di chanel MK Tv, Jumat, 19 Maret 2021 siang hingga sore. /Sumber : Tangkapan layar MKTV /Aris MF/

Namun KPU Kabupaten Tasikmalaya tidak mematuhi rekomendasi itu. Iwan kemudian menggugat KPU Kabupaten Tasikmalaya ke MA. Namun MA menolak gugatan Iwan-Iip tersebut pada 4 Februari 2021 lalu.

Baca Juga: Gubernur Lantik Lima Kepala Daerah Terpilih Hasil Pilkada Serentak 2020, Kabupaten Tasik Tunggu Putusan MK

Dihubungi terpisah, Ketua KPU Kabupaten Tasikmalaya Zamzam Zamaludin, mengatakan, bagi KPU Kabupaten Tasikmalaya tentu dengan sudah adanya putusan MK maka selanjutnya wajib menindaklanjuti amar putusan MK, sebagaimana sudah dibacakan dan diputuskan oleh majelis hakim MK.

"Untuk tahap selanjutnya kami akan mempersiapkan tahapan berikutnya yaitu penetapan pasangan calon terpilih. Biasanya dilaksanakan dua atau tiga hari setelah putusan MK ini keluar," jelas Zamzam.

Ketua Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya, Dodi Juanda, mengatakan, jika Bawaslu menerima dan menghormati apapun yang menjadi keputusan dari MK, terkait hasil putusan sengketa di Pilkada Tasikmalaya.

"Tentunya kita menghormati keputusan Mahkamah Konstitusi. Karena Bawaslu tidak memihak kepada siapapun. Bawaslu netral sebagai lembaga pengawasan dalam Pemilu," terang Dodi, usai mengikuti zoom meeting sidang putusan MK, di Kantor Bawaslu.***

Halaman:

Editor: Teguh Arifianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah