Namun KPU Kabupaten Tasikmalaya tidak mematuhi rekomendasi itu. Iwan kemudian menggugat KPU Kabupaten Tasikmalaya ke MA. Namun MA menolak gugatan Iwan-Iip tersebut pada 4 Februari 2021 lalu.
Dihubungi terpisah, Ketua KPU Kabupaten Tasikmalaya Zamzam Zamaludin, mengatakan, bagi KPU Kabupaten Tasikmalaya tentu dengan sudah adanya putusan MK maka selanjutnya wajib menindaklanjuti amar putusan MK, sebagaimana sudah dibacakan dan diputuskan oleh majelis hakim MK.
"Untuk tahap selanjutnya kami akan mempersiapkan tahapan berikutnya yaitu penetapan pasangan calon terpilih. Biasanya dilaksanakan dua atau tiga hari setelah putusan MK ini keluar," jelas Zamzam.
Ketua Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya, Dodi Juanda, mengatakan, jika Bawaslu menerima dan menghormati apapun yang menjadi keputusan dari MK, terkait hasil putusan sengketa di Pilkada Tasikmalaya.
"Tentunya kita menghormati keputusan Mahkamah Konstitusi. Karena Bawaslu tidak memihak kepada siapapun. Bawaslu netral sebagai lembaga pengawasan dalam Pemilu," terang Dodi, usai mengikuti zoom meeting sidang putusan MK, di Kantor Bawaslu.***