Sah! MK Tolak Gugatan Iwan-Iip, Ade-Cecep Melenggang ke Gebu

- 19 Maret 2021, 17:31 WIB
Hasil amar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan pasangan Iwan - Iip pada siaran langsung di chanel MK Tv, Jumat, 19 Maret 2021 siang hingga sore.
Hasil amar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan pasangan Iwan - Iip pada siaran langsung di chanel MK Tv, Jumat, 19 Maret 2021 siang hingga sore. /Sumber : Tangkapan layar MKTV /Aris MF/

KABAR PRIANGAN - Mahkamah Konstitusi (MK) tolak gugatan sengketa Pilkada Bupati - Wakil Bupati Tasikmalaya yang diajukan pasangan calon nomor urut 4, Iwan Saputra - Iip Miptahul Paoz.

Dengan begitu, alhasil kemenangan pasangan calon Ade Sugianto - Cecep Nurul Yakin, bakal segera dilantik menjadi Bupati-Wakil Bupati Tasikmalaya.

"Dalam pokok permohonan, menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima," jelas Hakim Mahkamah Konstitusi, Anwar Usman, sambil mengetuk palu tiga kali, dalam sidang terbuka yang disiarkan di channel YouTube MK, Jumat, 19 Maret 2021.

Baca Juga: Soal Sengketa Pilkada Tasikmalaya, Kubu HADE dan WANI Harap-harap Cemas Jelang Putusan MK

MK beralasan, jika permohonan pemohon tidak memenuhi syarat UU Pilkada. Dalam UU disebutkan, syarat gugatan ke MK untuk Kabupaten Tasikmalaya apabila terpaut suara kurang dari 0,5 persen atau maksimal 4.792 suara.

"Perolehan suara pemohon 308.259 suara, sedangkan pasangan calon peraih suara terbanyak adalah 315.332 suara. Sehingga perbedaan perolehan suara adalah 7.073 (0,73 persen) atau lebih dari 4.792 suara," ujar Hakim MK, Aswanto.

Dengan ditolaknya gugatan Iwan-Iip yang memohon untuk dilakukan diskualifikasi dan pemungutan suara ulang (PSU) oleh MK, maka secara otomatis pasangan calon nomor urut dua Ade Sugianto - Cecep Nurul Yakin menang dan terpilih sebagai Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya hasil Pilkada 9 Desember 2020.

Baca Juga: Evie Tamala Ungguli Petahana, Dalam Survei Pilkada Kota Tasikmalaya

Jalannya sidang MK untuk pembacaan putusan Pilkada Tasikmalaya dimulai pukul 14.55 wib hingga hasil kesimpulan yang menyatakan secara umum gugatan pemohon ditolak pada pukul 15.20 wib.

Sebelum menggugat ke MK, Iwan telah melaporkan Ade ke Bawaslu bila Ade melanggar UU Pilkada karena membagikan sertifikat gratis dengan 'ditunggangi' aksi kampanye. Bawaslu memutuskan Ade melanggar Pasal 71 ayat 3 UU Nomor 10 Tahun 2016 dan Ade harus dicoret dari peserta pilkada.

Halaman:

Editor: Teguh Arifianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x