Sengketa Pilkada Kabupaten Tasikmalaya 2020, Putusan MK Bersifat Final dan Mengikat

- 20 Maret 2021, 06:00 WIB
Hendrayana SH, MH,
Hendrayana SH, MH, /DOK PRIBADI/

KABAR PRIANGAN - Putusan majelis hakim Mahkamah Konstitusi atas gugatan sengketa Pilkada Kabupaten Tasikmalaya 2020 bersifat final dan mengikat.

Hal itu dikatakan advokat Hendrayana SH, MH, dari Kantor Hukum Hendra, Djati, dan Santoso (HDS) menanggapi ditolaknya gugatan sengketa Pilkada Kabupaten Tasikmalaya 2020 yang diajukan pasangan calon Nomor Urut 4 Iwan Saputra-Iip Miptahul Paoz.

Dengan putusan MK tersebut, kata Hendrayana, maka tak ada upaya hukum lain yang bisa dilakukan Pasangan Calon Iwan-Iip.

Baca Juga: Sah! MK Tolak Gugatan Iwan-Iip, Ade-Cecep Melenggang ke Gebu

Dengan ditolaknya gugatan Iwan-Iip yang sebelumnya memohon untuk dilakukan diskualifikasi dan pemungutan suara ulang (PSU) oleh MK, secara otomatis pasangan Ade-Cecep menang dan akan segera dilantik menjadi Bupati-Wakil Bupati Tasikmalaya.

"Memang putusan MK tersebut bersifat final dan mengikat sehingga tak ada upaya hukum lain yang bisa dilakukan Pasangan Calon Iwan-Iip," ujar Hendrayana.

Seperti diberitakan, dalam putusan itu, hakim MK menyatakan permohonan pemohon tidak memenuhi syarat Undang-Undang Pilkada Nomor 10 Tahun 2016.

Baca Juga: Polling Wali Kota Banjar, Dimyati ‘Anak Ajaib’ Posisi Teratas

UU tersebut menyebutkan, syarat gugatan ke MK adalah selisih suara dalam pilkada kurang dari 0,5 persen atau maksimal 4.792 suara.

Halaman:

Editor: Zulkarnaen Finaldi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x