Pemda Diminta Tegas Menutup Pertambangan Pasir di Kaki Gunung Galunggung

- 23 Maret 2021, 19:49 WIB
Sejumlah masa yang mengakukan diri sebagai Forum Rakyat Madani mendesak DPRD dan Pemkab Tasikmalaya bertindak tegas terhadap maraknya pertambangan galian pasir ilegal di Kabupaten Tasikmalaya, Selasa 23 maret 2020
Sejumlah masa yang mengakukan diri sebagai Forum Rakyat Madani mendesak DPRD dan Pemkab Tasikmalaya bertindak tegas terhadap maraknya pertambangan galian pasir ilegal di Kabupaten Tasikmalaya, Selasa 23 maret 2020 /kabar-priangan.com/Aris MF/

KABAR PRIANGAN - Sejumlah massa yang mengaku diri sebagai Forum Rakyat Madani mendesak Pemkab Tasikmalaya bertindak tegas terhadap maraknya pertambangan galian pasir ilegal (tidak berizin) yang berada di kaki gunung Galunggung.

Selain meminta untuk menutup dan memberikan sanksi kepada seluruh tambang ilegal yang hingga saat ini masih beroperasi, mereka pun mendesak agar diberikan tindakan pula bagi pertambangan yang sudah menyalahi izin operasional.

Hal itu disampaikan dalam audensi yang digelar bersama unsur Komisi 3 DPRD Kabupaten Tasikmalaya di ruang rapat serbaguna DPRD Kabupaten Tasikmalaya, Selasa 23 Maret 2021.

Baca Juga: Ribuan Warga Galunggung Menggugat, Desak Perizinan Tambang di Leuweung Keusik Dicabut

"Tuntutan kami yaitu, mendesak pemerintah untuk menutup seluruh aktivitas galian ilegal yang ada di Kabupaten Tasikmalaya. Karena itu sudah melanggar," jelas kordinator Forum Rakyat Madani, Dadan Hamdani.

Masalah pertambangan di Kabupaten Tasikmalaya dikatakan dia merupakan persoalan klasik. Dimana jika tidak dikelola dengan baik, maka bukannya menciptakan kemaslahan bagi masyarakat, melainkan kemadaratan. Seperti rusaknya infrastruktur dan pencemaran aliran sungai.

Maka oleh karena itu, sejumlah pertambangan ilegal yang hingga saat ini beroperasi harus ditutup dan diproses secara hukum. Begitu pun bagi perusahaan tambang legal namun melanggar norma perizinan, itu pun harus ditertibkan. Sambil memperbaiki kelengkapan syarat dan kaidah-kaidah hukum yang dilanggar perusahaan tersebut.

Baca Juga: Soal Galunggung Menggugat, DPRD Kabupaten Tasik Rekomendasikan Izin Galian Pasir Leuweung Keusik Dicabut

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi 3 DPRD Kabupaten Tasikmalaya, Haris Somantri, yang menerima massa, menjelaskan, selaku wakil rakyat pihaknya menampung dan menerima setiap pengaduan yang disampaikan masyarakat. Begitu pun dengan hal ini, ia sepakat dilakukannya upaya penertiban terkait keberadaan pertambangan ilegal.

"Betul, jika ada perusahaan yang memiliki izin namun tidak mematuhi sesuai aturan, maka itu harus ditindak lanjuti. Begitu pun jika ada pelanggaran pidana, maka itu harus ditindak penegak hukum," ujar Haris.

Halaman:

Editor: Teguh Arifianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x