Ia menegaskan, jika perusahaan tambang jangan seolah-olah telah memiliki izin namun mengabaikan Amdal (analisis dampak lingkungan), hingga akhirnya terjadi kerusakan lingkungan di sana. Sebab pihaknya banyak mendapati fakta jika perusahaan legal pun terkadang mengabaikan hal ini. Seperti menimbulkan pencemaran atau bahkan meninggalkan bekas galian tanpa reklamasi.
Baca Juga: Soal Galunggung Menggugat, Begini Jawaban Kejaksaan
Terkait penindakan, meski bukan kewenangan pemerintah daerah, namun dikatakan Haris, daerahlah yang lebih mengetahui kondisi di lapangan. Sehingga dalam memberikan izin hingga penegak saksi hukum tentunya tidak boleh mengabaikan masyarakat setempat.***