KABAR PRIANGAN - Terkait aksi Galunggung Menggugat, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya M. Syarif SH MH mengatakan, dari sisi hukum, terkait keinginan Aliansi Masyarakat Peduli Galunggung (AMPEG) mencabut izin memang harus ditempuh secara hukum.
Dimana proses perizinan pun dilalui melalui mekanisme hukum. Oleh karena itu masyarakat dipersilahkan melakukan langkah PTUN perizinan tersebut untuk ditinjau ulang atau dicabut.
Baca Juga: Ribuan Warga Galunggung Menggugat, Desak Perizinan Tambang di Leuweung Keusik Dicabut
"Kalau dicabut izin ini tidak ada yang berani mencabut izin ini. Tetapi usul pencabutan diperbolehkan. Akan tetapi, proses pengajuannya dilakukan secara mekanisme hukum," ujar Syarif.
Sementara itu Kabid Tambang Dinas ESDM Cabang VI Tasikmalaya Provinsi Jawa Barat, Pepen Ucu Atalia, mengatakan Dinas ESDM Provinsi Jabar tidak bisa mencabut izin pertambangan, yang bisa melakukannya saat ini adalah pemerintah pusat atau kementerian.
"Kita provinsi sebatas menginformasikan apa saja yang menjadi permasalahan di daerah. Termasuk permasalahan AMPEG masyarakat dan tokoh berkeberatan dengan izin tambang. Saya tidak akan bicara proses izin, IUP Eksplorasi dan Produksi, sah menurut aturan yang ada, ditempuh oleh perusahaan," jelas dia.***