Satnarkoba Polres Sumedang Gagalkan Upaya Peredaran Tembakau Gorila

- 30 Maret 2021, 15:31 WIB
Kapolres Sumedang AKBP Eko Prasetyo Robbyanto didampingi Kasat Narkoba Polres Sumedang AKP Ari Aprian Ferdiansyah saat pengungkapan  kasus penyalahgunaan narkotik di Aula Tribrata Polres Sumedang
Kapolres Sumedang AKBP Eko Prasetyo Robbyanto didampingi Kasat Narkoba Polres Sumedang AKP Ari Aprian Ferdiansyah saat pengungkapan kasus penyalahgunaan narkotik di Aula Tribrata Polres Sumedang /kabar-priangan.com/ Devi Supriayadi/

Setelah mengamankan dua tersangka, lanjut Kapolres, petugas kembali mengembangkan kasus tersebut, dan diketahui ada tiga pria berdentitas GN, AN, dan EH.

Setelah itu, ujarnya, ketiga pelaku berhasil diamankan di sebuah kos-kosan yang berada di Jalan GKPN Desa Cipacing, Kecamatan Jatinangor, Sumedang.

Dari para pelaku EH petugas mendapatkan tembakau gorila sebanya 1,00 gram, dan dari pelaku AN didapati tembakau gorila sebanyak 10.54 gram.

Baca Juga: Walau Terganjal Kasus Korupsi, Revitalisasi Pasar Leles Dilanjut. Pemkab Garut Siapkan Rp 7,6 Miliar

“Dari kelima pelaku, petugas berhasil menyita barang bukti tembakau gorila sebanyak 19.03 gram,” tuturnya.

Ia menyebutkan, para tersangka memasarkan barang haram tersebut melalui media sosial.
“Modusnya, pelaku tidak mengirim barang langsung ke alamat tetapi ditempel di lokasi tertentu,” katanya.

Kapolres menambahkan, dari kelima orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka, tiga orang di antaranya ditetapkan sebagai pengedar, dan dua orang ditetapkan sebagai pengguna.

Baca Juga: Kopi Taraju Kabupaten Tasikmalaya Terkendala Peralatan Pengolahan

“Atas perbuatannya, para pelaku dijerat UU Narkotika No.35 tahun 2009 Pasal 114 ayat (1) dan atau 112 ayat (1) dan atau pasal 127 ayat (1) huruf a Jo Permenkes No. 4 tahun 2021 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara,” ungkap AKBP Eko Prasetyo Robbyantodi.

Tembakau gorila yang di kalangan pemakai disebut juha dengan "gori" memiliki bentuk fisik yang bereda dengan ganja.

Halaman:

Editor: Sep Sobar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x