Penyidikan Kasus Bansos di Kabupaten Tasikmalaya Berlanjut, 50 Lembaga Sudah Diperiksa

- 31 Maret 2021, 17:05 WIB
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya M. Syarif SH, saat memberikan keterangan persnya terkait perkembangan kasus pemotongan bansos yang dialami lembaga pendidika dan keagamaan di Kabupaten Tasikmalaya, Rabu 31 Maret 2021
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya M. Syarif SH, saat memberikan keterangan persnya terkait perkembangan kasus pemotongan bansos yang dialami lembaga pendidika dan keagamaan di Kabupaten Tasikmalaya, Rabu 31 Maret 2021 /kabar-priangan.com/ Aris Mohamad Fitrian/

KABAR PRIANGAN - Kasus penanganan dugaan pemotongan dana hibah bantuan sosial (bansos) yang dialami 217 lembaga pendidikan dan keagamaan di Kabupaten Tasikmalaya kini bermuara di Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya.

Hal itu setelah pihak Satreskrim Polres Tasikmalaya melimpahkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP), 7 lembaga di Kecamatan Sukarame kepada pihak kejaksaan.

Maka kini kejaksaan maraton melanjutkan tahapan penyidikan hingga mengarah ke aktor intelektual pemotongan bantuan tersebut berikut menghitung kerugian negara.

Baca Juga: Antisipasi Penyebaran Covid, Stasiun Tasikmalaya Mulai Gunakan GeNose Bagi Calon Penumpang

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya M. Syarif SH, mengatakan, memang betul kejaksaan sudah menerima Berita Acara Pemeriksaan (BAP) hasil interogasi penyidik Polres Tasikmalaya terhadap 7 lembaga pendidikan keagamaan penerima bansos dari pemerintah provinsi tahun anggaran 2020 yang telah mengalami pemotongan.

Dengan begitu pihaknya akan melanjutkan penyidikan dengan memeriksa ke 7 lembaga tersebut.

"Kejaksaan nanti akan melakukan BAP ulang terhadap tujuh lembaga pendidikan keagamaan hasil pemeriksaan penyidik Polres Tasikmalaya ini," jelas Syarif, Rabu 31 Maret 2021.

Baca Juga: Jelang Ramadan Harga Pangan Cenderung Meningkat, Pemerintah Pastikan Stok Pangan Aman

Di luar itu, dikatakan dia, kejaksaan juga terus menangani perkara hibah bansos. Dalam satu hari kejaksaan bisa sampai memeriksa 5 sampai 7 lembaga penerima bansos. Mereka mulai dari pengurus, pimpinan, maupun bendahara lembaga.

Dari jumlah 217 lembaga, baru sebanyak 50-an lembaga yang sudah diperiksa. Mereka umumnya mengaku menjadi korban pemotongan dana hibah bansos yang berkisar 40 hingga 50 persen. Meski pun ada yang bersikukuh mengaku tidak mengalami pemotongan.

Kejaksaan pun mengklaim sudah mengumpulkan empat alat bukti berupa keterangan saksi dari para pengurus yayasan yang menerima bansos, kemudian surat atau bukti struk pencairan bansos yang diterima yayasan dari bank, keterangan ahli dan petunjuk lain.

Baca Juga: Warga Pertanyakan Pembayaran Ganti Rugi Lahan Bendungan Cipanas Sumedang

"Dalam tahapan penyidikan ini, kami tetap berhati-hati tidak tergesa-gesa. Untuk membuktikan keterangan-keterangan dari saksi ini, kami terjun langsung kelapangan dan memastikannya fisik pembangunannya," jelas Syarif.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya, Donni Roy Hardi SH menambahkan jumlah kerugian negara dalam dugaan kasus pemotongan hibah bansos ini oleh ahli sudah mulai diaudit, agar angka riilnya muncul.

Baca Juga: Dewan Pers Minta Polisi Usut Kasus Penganiayaan Terhadap Nurhadi, Wartawan Tempo

Dia menambahkan, dalam salah satu pasal tentang korupsi pun bahwa unsur kerugian negara harus riil dihitung.

Ketika ada salah satu unsur dalam upaya pembuktian oleh kejaksaan salah satunya kerugian negara tidak dihitung, maka akan mempersulit pembuktiannya.

"Empat alat pembuktiannya semua sudah dipegang. Baik keterangan saksi para pengurus lembaga, surat atau struk pencairan dari bank, keterangan ahli dan petunjuk," jelas dia.***




Editor: Sep Sobar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah