KABAR PRIANGAN - Memasuki Bulan Ramadan 1442 Hijirah, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) mengeluarkan aturan baru tentang pengaturan jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN).
Keputusan yang dituangkan dalam Surat Edara (SE) Kemenpan RB itu, disebutkan bahwa jam kerja ASN sebanyak 32,5 jam dalam satu minggu.
Jumlah jam kerja tersebut diatur berdasarkan hari masuk di masing-masing instansi, ada yang lima hari kerja dalam seminggu, ada juga yang enam hari.
Baca Juga: Selain Tembus Pasar Eropa, Komoditas Unggulan Garut Diminati Negara Kamerun
Bagi instansi yang memberlakukan lima hari kerja, maka rata-rata kerja dalam sehari selama 6,5 jam, yaitu dari pukul 08.00-15.00 dipotong waktu istirahat 30 menit pada pukul 12.00-13.00.
Sementara bagi instansi yang memberlakukan enam hari kerja, maka rata-rata kerja dalam sehari selama 5,5 jam, yaitu dari pukul 08.00-14.00 dipotong waktu istirahat 30 menit pada pukul 12.00-13.00.
Pengaturan jam kerja selama bulan Ramadan tersebut tercantum dalam SE Menteri PANRB Nomor 09 Tahun 2021 tentang Penetapan Jam Kerja pada Bulan Ramadan 1442 Hijriah bagi Pegawai ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah.
Baca Juga: Kasad Lengkapi Babinsa di Seluruh Indonesia dengan Pakaian Khusus Anti Senjata Tajam
Berikut ini ketentuan jam kerja ASN yang berlaku selama bulan Ramadan tahun 2021 :