Perpanjang SIM Secara Online, Berikut Langkah-langkah yang Harus Diikuti

- 13 April 2021, 09:17 WIB
Layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) bisa diakses secara online sebagai langkah digitalisasi pemerintahterhadap pelayanan publik.
Layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) bisa diakses secara online sebagai langkah digitalisasi pemerintahterhadap pelayanan publik. /Polri.go.id

Metode pembayaran juga dilakukan secara cashless, masyarakat akan diminta untuk melakukan pembayaran melalui bank, baik dengan cara transfer maupun datang langsung.

Dikutip dari laman resmi Korlantas Polri, selain pengujian teori, terdapat uji psikologis yang menggunakan aplikasi E-PPsi serta pelayanan kesehatan melalui aplikasi E-Rikkes.

Perlu diketahui, jika sebelumnya masa berlaku SIM berdasarkan tanggal lahir pemilik maka kini berdasarkan tanggal penerbitannya. Adapun untuk masa berlaku tetap lima tahun.

Baca Juga: Kemenag Tasikmalaya Pantau Hilal 1 Ramadan di Pangandaran

Hal ini berdasarkan surat telegram Korlantas Nomor ST/2664/X/Yan.1.1/2019, yang berisi bahwa masa kedaluwarsa dari SIM kini bergantung pada tanggal pencetakan.

Biaya perpanjangan SIM diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2012 tentang Surat Izin Mengemudi. Untuk pengendara sepeda motor, biaya perpanjangan SIM C adalah Rp 75.000.

Mengenai biaya juga sudah diatur sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), yakni SIM C Rp 75.000.

Baca Juga: Siap-siap, Perpanjangan SIM A dan SIM C Bisa Dilakukan Secara Online Mulai Bulan Ini

Namun, ada tambahan biaya untuk tes kesehatan sebesar Rp 25.000 dan asuransi Rp 30.000, maka total biaya yang harus dikeluarkan untuk perpanjangan SIM C sebesar Rp 130.000.***

Halaman:

Editor: Dede Nurhidayat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah