Kendati Ada Larangan Mudik, Armada Bus di Tasikmalaya Masih Beroperasi

- 24 April 2021, 16:33 WIB
BUS BUDIMAN masih melayani penumpang, Minggu  24 April 2021
BUS BUDIMAN masih melayani penumpang, Minggu 24 April 2021 /kabar-priangan.com/ Sep Sobar/

Lebih juah dia berharap, kedepannya pemerintah tidak melarang mudik lebaran. Untuk itu, ujarnya pemerintah perlu membuat regulasi yang tepat bagaimana masyarakat bisa mudik lebaran, akan tetapi juga tidak menimbulkan dampak penyebaran Covid- 19.

“Saya kira bus angkutan umum ini sudah ketat, yah. Penumpanya juga dibatasi. Kursi tempat duduk pun sudah diatur berjarak. Tinggal bagaimana ada regulasi. Penumpang yang mau mudik itu tidak berangkat serentak,” ujarnya.

Baca Juga: Anggota DPRD Jabar Ade Kaca, Apresiasi Uji Coba PTM di Jawa Barat

Sebelumnya dikabarkan, Korlantas Polri memberikan kesempatan bagi masyarakat, mudik sebelum tanggal 6 Mei 2021. Karena larangan mudik, baru diberlakukan mulai tanggal 6 Mei hingga 17 Mei.

“Bagaimana adanya mudik awal, sebelum tanggal 6, ya silakan saja. Kita perlancar,” ujar Kakorlantas Polri Irjen Istiono, Kamis 15 April 2021.

Namun tak lama berselang, Satuan Tugas Penanganan Covid-19 ( Satgas Covid- 19) mengluarkan Addendum Surat Edaran Nomor 13 tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul fitri Tahun 1442 Hijriyah.

Baca Juga: Kecelakaan di Kalipucang Pangandaran, Pengendara Motor Asal Pamarican Meninggal

Addendum itu mengatur Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPND) yakni peniadaan mudik H- 7 terhitung 22 April hingga 5 Mei 2021; dan peniadaan mudik H+ 7 mulai 18 Mei hingga 24 Mei 2021.

“Tujuan Addendum Surat Edaran ini adalah untuk mengantisipasi peningkatan arus pergerakan penduduk yang berpotensi meningkatkan penularan kasus antardaerah pada masa sebelum dan sesudah periode peniadaan mudik diberlakukan,” ujar Ketua Satgas Covid- 19 Doni Monardo dalam keterangan tertulis, Kamis 22 April 2021.***

Halaman:

Editor: Sep Sobar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah