Kendati Ada Larangan Mudik, Armada Bus di Tasikmalaya Masih Beroperasi

- 24 April 2021, 16:33 WIB
BUS BUDIMAN masih melayani penumpang, Minggu  24 April 2021
BUS BUDIMAN masih melayani penumpang, Minggu 24 April 2021 /kabar-priangan.com/ Sep Sobar/

KABAR PRIANGAN – Kendati ada larang mudik per tanggal 22 April hinga 24 Mei 2021 yang dikeluarkan Satgas Covid- 19, namun sejumlah armada bus di Tasikmalaya seperti Perusahaan Otobus (PO) Primajasa dan PO Budiman hingga hari ini 24 April 2021 masih beroperasi.

Informasi yag dihimpun Kabar Priangan di lapangan menyebutkan, bus masih tetap melayani penumpang karena hingga saat ini tidak ada larangan beroperasi bagi angkutan umum.

Di lokasi pemberangkatan maupun kedatangan di Pool Budiman maupun Pool Primajasa, hingga hari ini tidak tampak ada lonjakan penumpang.

Baca Juga: Aturan Berubah, Larangan Mudik Menjadi Terhitung 22 April Hingga 24 Mei 2021

Bahkan ruang tunggu penumpang tampak sepi. Hanya ada beberapa calon penumpang yang akan melakukan perjalanan.

Calon penumpang Bus Budiman, Alan Suherlan yang akan melakukan perjalanan dari Tasikmalaya ke Bandung dengan tujuan Bali, berharap agar armada bus maupun angkutan umum lainnya tidak dilarang beroperasi.

Pasalnya kata dia, tidak semua penumpang yang melakukan perjalanan itu bertujuan mudik lebaran. Ada banyak penumpang yang melakukan perjalanan karena kepentingan lain seperti aktivitas pekerjaan.

Baca Juga: Persiapan Menghadapi Mudik Idul Fitri, Forkopimda Ciamis Ikuti Rakor Lintas Sektoral

“Kalau angkutan umum tak boleh beroperasi itu kasihan juga masyarakat. Seperti saya sekarang. Setelah cuti di Tasikmalaya, sekarang mau balik  lagi ke Bali karena urusan perkerjaan. Kalo tidak ada transportasi bagaimana,” ujar Alan penduduk asal Kampung Cilendek, Cibeureum, Tasikmalaya, Sabtu 24 April 2021.

Lebih juah dia berharap, kedepannya pemerintah tidak melarang mudik lebaran. Untuk itu, ujarnya pemerintah perlu membuat regulasi yang tepat bagaimana masyarakat bisa mudik lebaran, akan tetapi juga tidak menimbulkan dampak penyebaran Covid- 19.

“Saya kira bus angkutan umum ini sudah ketat, yah. Penumpanya juga dibatasi. Kursi tempat duduk pun sudah diatur berjarak. Tinggal bagaimana ada regulasi. Penumpang yang mau mudik itu tidak berangkat serentak,” ujarnya.

Baca Juga: Anggota DPRD Jabar Ade Kaca, Apresiasi Uji Coba PTM di Jawa Barat

Sebelumnya dikabarkan, Korlantas Polri memberikan kesempatan bagi masyarakat, mudik sebelum tanggal 6 Mei 2021. Karena larangan mudik, baru diberlakukan mulai tanggal 6 Mei hingga 17 Mei.

“Bagaimana adanya mudik awal, sebelum tanggal 6, ya silakan saja. Kita perlancar,” ujar Kakorlantas Polri Irjen Istiono, Kamis 15 April 2021.

Namun tak lama berselang, Satuan Tugas Penanganan Covid-19 ( Satgas Covid- 19) mengluarkan Addendum Surat Edaran Nomor 13 tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul fitri Tahun 1442 Hijriyah.

Baca Juga: Kecelakaan di Kalipucang Pangandaran, Pengendara Motor Asal Pamarican Meninggal

Addendum itu mengatur Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPND) yakni peniadaan mudik H- 7 terhitung 22 April hingga 5 Mei 2021; dan peniadaan mudik H+ 7 mulai 18 Mei hingga 24 Mei 2021.

“Tujuan Addendum Surat Edaran ini adalah untuk mengantisipasi peningkatan arus pergerakan penduduk yang berpotensi meningkatkan penularan kasus antardaerah pada masa sebelum dan sesudah periode peniadaan mudik diberlakukan,” ujar Ketua Satgas Covid- 19 Doni Monardo dalam keterangan tertulis, Kamis 22 April 2021.***

Editor: Sep Sobar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah