KABAR PRIANGAN - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati memastikan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk pegawai negeri sipil (PNS), TNI dan Polri sebesar Rp 30,6 triliun akan dibagikan pada H-10 hingga H-5 Lebaran 2021.
"THR ini akan dibayarkan pada H-10 sampai H-5, karena ini biasanya bertahap," ujar Menkeu saat konferensi pers daring di Jakarta, Kamis (22/4/2021) kemarin.
THR sebesar RP 30,6 triliun akan dibagi untuk pusat dan daerah, Rp 15,8 triliun dan 14,8 triliun. Sri Mulyani berharap pemberian THR untuk PNS, TNI dan Polri akan berdampak positif terhadap belanja masyarakat.
Baca Juga: Di Tasikmalaya Mantan Teroris Dididik Menjadi Pengusaha Ikan
Menkeu melanjutkan dengan pembagian THR ini Pemerintah berharap, masyarakat agar turut berpartisipasi dalam pemulihan ekonomi dengan berbelanja namun tetap melakukan protokol kesehatan.***