"Dari hasil rekaman CCTV didekat GOR tersebut, pelaku AS melakukan aksinya berdua bersama temannya. Atas petunjuk ini dan keterangan saksi, lalu kita lakukan pengejaran ke wilayah Cibalong," papar Rimsyah, Selasa, 27 April 2021.
Menurut dia, modus operandi yang pelaku lakukan adalah dengan menyasar sepeda motor yang tengah diparkir di lokasi sepi.
Pelaku merusak kunci kontak sepeda motor, menggunakan kunci later T. Setelah berhasil dibongkar, pelaku langsung membawa kabur motor curiannya dan dijualnya ke penadah.
Didampingi Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya, AKP Hario Prasetyo Seno, Rimsyahtono menjelaskan, jika pada saat dilakukan penangkapan terhadap para pelaku di Jalan Raya Sukaraja - Cibalong, sempat terjadi perlawanan. Pelaku menodongkan senjata apinya ke arah polisi. Meski sempat meletus, namun tiada ada yang mengenai anggota polisi.
"Dua peluru ke arah atas dan satu peluru diarahkan ke arah anggota kita yang sedang melakukan penangkapan. Pelaku berhasil diringkus," jelasnya.
Ditambahkan Rimsyah, untuk barang bukti yang berhasil diamankan, yakni 13 unit sepeda motor, satu buah senjata api rakitan revolver silver, serta satu buah kunci leter T dengan 2 mata kunci pipih.
Untuk pasal yang diterapkan, terang dia, pasal 363 KUHPidana tentang pencurian, dipidana paling lama tujuh tahun penjara, Undang-undang Darurat RI Nomor 12 tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api, dengan kurungan penjara setara 20 tahun.
"Saya dapat senjata api dari teman di Lampung. Hanya dipakai untuk menakut-nakuti saja pak. Belum pernah ditembakan ke orang," jelas pelaku AS.***