KABAR PRIANGAN - Benda mirip uang atau uang palsu (upal) senilai Rp 41.040.000 berhasil diamankan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tasikmalaya Kota.
Dalam kasus uang palsu tersebut, petugas mengamankan seorang tersangka pembuat dan pengedar uang palsu berinisial TN alias Asep (44), seorang tukang es keliling, warga Kampung Cimuncang, Kelurahan Sukamulya, Kecamatan Bungursari, Kota Tasikmalaya.
Dalam kasus tersebut, Polisi mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya satu unit printer, gunting, cutter, penggaris besi, 4 bungkus kertas HVS kuning muda ukuran A4, 55 lembar HVS kuning muda dengan gambar uang pecahan Rp5 ribu.
Baca Juga: Aktor Sahrul Gunawan Resmi Jadi Wabup Bandung, Hari Pertama Lakukan Safari Ramadan
Barang bukti lainnya, 136 lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu, 413 lembar uang palsu pecahan Rp. 50 ribu, 318 lembar uang palsu pecahan Rp 20 ribu, dan 86 lembar uang palsu pecahan Rp5 ribu.
Di samping itu, petugas juga menyita 4 lembar uang asli pecahan Rp 100 ribu, 4 lembar uang asli pecahan Rp50 ribu, 4 lembar uang asli pecahan Rp20 ribu, dan 10 lembar uang asli pecahan Rp5 ribu.
"Total uang palsu yang kami amankan senilai Rp 41.040.000" ujar Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Doni Hermawan, Rabu, 28 April 2021.
Baca Juga: Hore! Dana Insentif RT, RW, Guru Ngaji dan Imam Masjid di Ciamis Dipastikan Cair Sebelum Lebaran
Dikatakan Doni, Pelaku memproduksi dan mengedarkan uang palsu seorang diri. Modus pelaku yakni dengan cara mengcopy uang asli dengan menggunakan printer. Tersangka melakukan perbuatan tersebut secara berulang-ulang sejak awal tahun 2021.