39 Produk Hukum di Pemkab Pangandaran Belum Ditindaklanjuti

- 29 April 2021, 09:13 WIB
Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Pangandaran, Syarif Hidayat.
Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Pangandaran, Syarif Hidayat. /kabar-priangan.com/Agus K/

KABAR PRIANGAN - Sebanyak 39 produk hukum yang telah diterbitkan Pemkab Pangandaran belum ditindaklanjut atau delegasi ke Peraturan Bupati Pangandaran.

Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Pangandaran Syarif Hidayat mengatakan, produk hukum berupa Peraturan Daerah (Perda) Pangandaran sejak 2015 hingga 2020 terdata sebanyak 124 produk.

"Dari produk yang telah diterbitkan baru 108 produk yang sudah delegasi ke dalam Peraturan Bupati," kata Syarif, Rabu (28/4/2021).

Baca Juga: Mobil Pemdes Sukarame Digondol Maling Saat Sahur, Aksi Pencuri Terekam CCTV

Syarif menambahkan, pada tahun 2015 Pemkab Pangandaran menerbitkan 21 perda, tahun 2016 sebanyak 53 perda, tahun 2017 menerbitkan 13 perda, tahun 2018 ada 15 perda, tahun 2019 menerbitkan 14 perda, dan tahun 2020 mengeluarkan delapan perda.

"Untuk Perda yang didelegasi ke dalam Peraturan Bupati Pangandaran pada tahun 2015 sebanyak 21, tahun 2016 ada 47, tahun 2017 berjumlah 13, tahun 2018 sebanyak 15, tahun 2019 sebanyak 14 dan tahun 2020 ada delapan," ucapnya, menambahkan.

Syarif menyebutkan, pihaknya sebagai Kepala Bagian Hukum menunggu usulan dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam menindak lanjut delegasi tersebut.

Baca Juga: Wabup Pangandaran Sedekahkan Gajinya untuk Masyarakat Tak Mampu

"Sebelumnya kami pernah mendapat alasan kalau OPD tidak menindaklanjuti delegasi lantaran terhambat anggaran," ucap Syarif.

Halaman:

Editor: Dede Nurhidayat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x