Garut Dapat Banprov Rp 614,693 Miliar, KPK Harus Turun Lakukan Pengawasan

- 4 Mei 2021, 21:25 WIB
Analis LBH Padjajaran, Hasanuddin
Analis LBH Padjajaran, Hasanuddin /kabar-priangan.com/ Aep Hendy/

KABAR PRIANGAN - Sejumlah kalangan di Kabupaten Garut mendesak Komisi Pencegahan Korupsi (KPK) turun tangan langsung dalam melakukan pengawasan pelaksanaan pembangunan di Kabupaten Garut.

Hal ini terutama dalam pelaksanaan pembangunan yang anggarannya bersumber dari bantuan provinsi (banprov) yang nilainya terbilang besar untuk tahun anggaran 2021 ini.

Analis Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padjajaran, Hasanuddin, menyebutkan, pada tahun 2021 ini, Kabuaten Garut mendapatkan anggaran banprov yang terbilang besar.

Berdasarkan data yang dimilikinya, besaran banprov untuk Kabuaten Garut tahun ini totalnya mencapai Rp 614.693. 584.080.

Baca Juga: Polres Garut Gelar Swab Test Antigen Gratis di Pos Penyekatan

"Kami mendapatkan data jika anggran banprov yang diterima Garut tahun ini mencapai Rp 614,693 milir lebih. Ini tentu jumlah yang terbilang besar sehingga rentan terjadi penyelewengan jika tak mendapatkan pengawasan yang ketat," komentar Hasanuddin, Selasa 4 Mei 2021.

Dikatakannya, salah satu pihak yang diharapkan bisa turun langsung untuk ikut mengawasi pelaksanaan pembangunan yang anggarannya bersumber dari banprov adalah KPK.

Tanpa adanya pengawasan, penggunaan anggaran yang begitu besar dari banprov tersebut dinilai rentan disalahgunakan seperti yang terjadi selama ini.

Hasanuddin juga menyoal polemik mundurnya Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Unit Layanan Pengadaan (ULP) beberapa saat yang lalu di Kabupaten Garut. Atas kejadian tersebut, Hasanuddin menyampaikan sejumlah pendapat.

Baca Juga: Tak Bisa Bayar THR untuk Karyawan, Wabup Jabar Sidak Perusahaan Garmen

Menurutnya, dengan mundurnya sejumlah PPK dan ULP, menunjukan sudah adanya indikasi manajemen atau tata kelola pengadaa barang dan jasa yang bermasalah yang patut segera dibenahi, baik profesionalisme, transparansi dan akuntabilitas pengadaaan barang dan jasa.

Pembenahan ini sudah saatnya melibatkan lembaga yang kredibel dan mampu mendorong para pihak yang terkait bekerja secara profesional, transparan dan akuntabel, yakni KPK.

Sebagaimana diketahui, tuturnya, KPK juga telah menjalankan fungsi koordinasi dan supervisi pencegahan atau Korsupgah KPK di Jawa Barat yang bertujuan mendorong pemerintah daerah dalam penyelenggaraan tata kelola pemerintahan menjadi lebih transparan dan akuntabel.

Baca Juga: Kapolres Banjar ‘Murka’, Penumpang Odong-Odong Tak Patuhi Prokes

Intervensi Korsupgah KPK Jawa Barat diperlukan untuk memonitoring dan mengevaluasi penganggaran, pelaksanaan dan evaluasi proyek-proyek atau kegiatan yang didanai atau
bersumber dari banprov.

"Sehingga pelaksanaan anggaran yang cukup besar ini yang bersumber dari banprov akan tepat skala prioritas, sasaran dan terhindar dari praktek jual beli proyek. Selain itu dalam pengadaannya ada kepercayaan atau "trust" dari pihak ketiga, baik yang terlibat dalam pengadaan barang dan jasa maupun masyarakat penerima manfaat," ujarnya.

Ia mengungkapkan, dalam waktu yang mendesak ini, sudah saatnya Korsupgah KPK Jawa Barat membuka posko pengaduan (online) terhadap dugaan apabila ada praktik KKN atau perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan wewenang dalam pengadaan barang dan jasa.

Baca Juga: Cegah Pemudik, Jalur Tikus di Garut Dijaga Ketat

Dengan demikian praktek KKN dapat dicegah, dan ditemukan karena hanya KPK yang dapat melakukan upaya luar biasa (penyadapan) untuk membuktikan jika indikasi tersebut kuat.

"Dalam pelakasanaannya, Korsupgah KPK tentu saja dapat melibatkan Kepolisian dan Kejaksaan dalam melakukan monitoring pencegahan ini. Kami yakin dengan terjalinnya koordinasiyang baik antar aparat penegak hukum di Garut, kasus-kasus korupsi di Garut bisa diatasi dan dicegah dengan baik," ucap Hasanuddin.***

 

Editor: Sep Sobar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x