Polres Tasikmalaya Kota Musnahkan Ribuan Botol Miras, Obat Terlarang, dan Knalpot Bising

- 5 Mei 2021, 14:30 WIB
Ribuan botol miras, obat terlarang serta knalpot bising dimusnahkan dengan cara digilling alat berat di halaman Mapolres Tasikmalaya Kota, Rabu 5 mei 2021.
Ribuan botol miras, obat terlarang serta knalpot bising dimusnahkan dengan cara digilling alat berat di halaman Mapolres Tasikmalaya Kota, Rabu 5 mei 2021. /Kabar-Priangan.com/Ema Rohima/

Untuk itu Polres Tasikmalaya Kota melaksanakan pembersihan segala bentuk penyakit masyarakat yakni VCD porno, knalpot bising, minuman keras, petasan, premanisme, berandalan bermotor, judi dan lain-lain.

Menurut Kapolres, pembersihan itu dengan cara melaksanakan kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD).

Baca Juga: Anda Penggemar Drakor? Menu Sahur Ini Terinspirasi Santapan di Oh My Ghost

"Dalam pelaksanaannya melibatkan instansi terkait dan peran serta masyarakat sehingga tercipta situasi Kamtibmas yang kondusif, sesuai harapan masyarakat," ucapnya.

Dikatakan Doni, kegiatan pemusnahan ini sebagai bentuk representasi dari wujud tanggung jawab yang diberikan masyarakat, untuk menjamin ketertiban dan keamanan masyarakat.

Karena minuman keras bukan saja penyebab berbagai penyakit, tetapi merupakan salah satu faktor sering terjadinya berbagai macam tindak pidana atau kejahatan.

Baca Juga: Kejari Banjar Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Dalam Kasus Dugaan Korupsi BSPS

"Barang bukti yang dimusnahkan diantaranya 2.746 botol berbagai merk miras, dan oplosan sebanyak 646 liter. Sementara itu obat terlarang sebanyak 19.405 butir serta 220 knalpot bising," tuturnya.

Dikatakan dia, pemusnahan ini diharapkan bisa mengurangi keresahan akan beredarnya minuman keras dan petasan, serta akan memberikan ketenangan masyarakat, ungkapnya.***

Halaman:

Editor: Zulkarnaen Finaldi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x