Barbuk Inkrah Dimusnahkan dengan Cara Dibakar di Kejaksaan Banjar

- 10 April 2021, 07:38 WIB
PEMUSNAHAN barang bukti yang sudah berkekuatan hukum tetap atau inkrah,dilaksanakan di halaman belakang Kantor Kejari Kota Banjar Jalan Gerilya, Jumat 9 April 2021.*
PEMUSNAHAN barang bukti yang sudah berkekuatan hukum tetap atau inkrah,dilaksanakan di halaman belakang Kantor Kejari Kota Banjar Jalan Gerilya, Jumat 9 April 2021.* /Kabar-Priangan.com/D. Iwan/

KABAR  PRIANGAN - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Banjar musnahkan barang bukti (barbuk) yang sudah berkekuatan hukum tetap atau inkrah di halaman belakang Kantor Kejari Kota Banjar Jalan Gerilya, Jumat 9 April 2021.

Barbuk tersebut diantaranya barbuk kejahatan, barbuk narkotika dan obat-obatan terlarang, dan lainnya.

Pemusnahan BB tersebut dipimpin langsung Kepala Kejari Kota Banjar, Ade Hermawan, SH.MH., didampingi Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Banjar, Rizal Ramdhani, SH.

Baca Juga: Kurangi Kebocoran Keuangan Daerah, Pemkot Banjar dan Bank Indonesia Bentuk TP2DD

"Barang Bukti yang dimusnahkan ini, merupakan perkara berkekuatan hukum tetap mulai Januari sampai Maret 2021," ujar Rizal Ramdhani kepada Kabar Priangan.

Pemusnahan BB tersebut, selain disaksikan langsung internal pegawai Kejari Kota Banjar, juga hadir perwakilan Polres Banjar dan Dinas Kesehatan Kota Banjar.

"Diantara BB itu,  ada yang dimusnahkan dengan cara dibakar, digergaji, ditumpahkan ke tanah agar tak dipergunakan lagi," ujarnya seraya menjelaskan BB yang dimusnahkan itu diperoleh dari 10 terpidana dengan berbagai kasus.

Baca Juga: Ramadan, Ormas Dilarang Sweeping Warung Nasi. Wagub: Serahkan Kepada Pemerintah

Adapun BB yang dimusnakan, seperti obat jenis hexyemer, psikotropika jenis bromazepam, ada hape, golok, kunci kontak, korek api gas warna hijau, faktur bon barang return CV Ramah Hidup Sejahtera serta belasan faktur lainnya.***

Editor: Zulkarnaen Finaldi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x