Langkah berikutnya TPKD membentuk MPTGR dan tindak lanjut atas kerugian tersebut terus dilakukan pemantauan.
"Kondisi saat ini sebagai tindak lanjut dari kerugian daerah ada yang ditindaklanjut oleh OPD secara cepat ada juga yang lambat," kata Apip.
Baca Juga: Kota Tasik Lima Kali Zona Merah, Pengunjung Pusat Perbelanjaan Dibatasi Hanya 50 Persen
Jika sudah menjadi LHP BPK maka pihak OPD sudah menerima hasil pemeriksaan atau membenarkan temuan atas pemeriksaan yang dilakukan BPK.
"OPD harus menuntaskan atas temuan tersebut ke rekening yang sudah ditunjuk dan setelah dibayar maka masuk pada pendapatan daerah lain-lain yang sah," ucap Apip.***