Tindak Lanjut atas Kerugian Daerah Lebih Efektif Manual

- 5 Mei 2021, 14:41 WIB
Inspektur Inspektorat Kabupaten Pangandaran Apip Winayadi
Inspektur Inspektorat Kabupaten Pangandaran Apip Winayadi /kabar-priangan.com/Agus K/


KABAR PRIANGAN - Inspektorat Kabupaten Pangandaran sering mengalami kendala saat mengakses Sistem Informasi Pemantauan Tindak Lanjut (SIPTL).

SIPTL merupakan aplikasi berbasis web yang dikembangkan dengan tujuan untuk mengelola data pemantauan tindak lanjut secara real time antara Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dengan entitas yang diperiksa.

Inspektur Inspektorat Kabupaten Pangandaran Apip Winayadi mengatakan, setelah Inspektorat melakukan update data yang harus ditindaklanjuti melalui SIPTL sering tidak terkoreksi oleh BPK.

Baca Juga: Polres Tasikmalaya Kota Musnahkan Ribuan Botol Miras, Obat Terlarang, dan Knalpot Bising

"Pihak BPK pun setelah kami meng- update kembali melakukan klarifikasi dan konfirmasi secara manual," kata Apip, Senin (3/5/2021).

Apip menambahkan, tindak lanjut setelah kerugian daerah tersebut dinilai lebih efektif jika dilakukan secara manual. "Kami dari Inspektorat diberi admin laporan tindak lanjut kinerja TPTGR dan MPTGR," tutur Apip.

Ditambahkan Apip, rangkaian laporan melalui SIPTL tersebut setelah BPK mengeluarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) sebagai dasar informasi ke pemerintah kabupaten.

Baca Juga: Satgas Covid-19 Sumedang Sosialisasikan Pembatasan Buka Bersama dan Kegiatan Halal Bihalal

"Setelah informasi dari LHP BPK lalu Pemkab membuat Tim Penyelesian Kerugian Daerah (TPKD)," ucapnya.

Halaman:

Editor: Dede Nurhidayat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x