KABAR PRIANGAN - Larangan Mudik Lebaran 2021 resmi diberlakukan pemerintah tertanggal 6 sampai 17 Mei 2021 mendatang. Penyekatan pemudik di wilayah Hukum Polres Banjar, bukan hanya di perbatasan Jateng - Jabar, Cijolang Kota Banjar saja.
Namun, ada penyekatan lainnya juga di Tanjungsukur wilayah Kec Pataruman. Tepatnya, jalur lalu lintas kendaraan tujuan Pangandaran.
Selain itu, ada penyekatan lain lagi di berbagai titik perbatasan Kota Banjar serta jalan alternatif di wilayah Kota Banjar.
Baca Juga: Kejari Usut Dugaan Suap Pengesahan APBD Kota Banjar 2017, Salah Satu Fraksi Terima Rp 240 Juta
Demikian dikatakan Kapolres Banjar AKBP Melda Yanny, Selasa 4 Mei 2021. Menurutnya, tujuan penyekatan perbatasan oleh petugas gabungan itu sebagai upaya memutus penularan Covid-19.
"Mulai 6 sampai 17 Mei 2021 mendatang, semua dilarang mudik. Terkecuali, orang sakit, ASN, TNI Polri yang ditugaskan keluar kota dengan dibuktikan surat tugas dari atasannya ," ujar Kapolres Banjar.
Diputar Balik
Pra Operasi Ketupat Lodaya dan Larangan Mudik Lebaran 2021, sebanyak 78 kendaraan diperiksa Petugas Polres Banjar dan Petugas Gabungan di Pos Penyekatan Cijolang Perbatasan Jabar-Jateng, Selasa, 4 Mei 2021.