Kejari Garut Siap Gelar Persidangan Kasus Korupsi Pasar Leles

- 6 Mei 2021, 20:56 WIB
Kepala Kejaksaan Negeri Garut, Sugeng Hariyadi
Kepala Kejaksaan Negeri Garut, Sugeng Hariyadi /kabar-priangan.com/ Aep Hendy/

Baca Juga: Penjagaan Penyekatan di Sumedang Berlangsung 24 Jam dengan Tiga Shift

Namun dari rilis yang dikeluarkan pihak Kejati, menurutnya sudah sangat jelas urutan detail dari penahanan tersebut.

Selaku Bupati Garut, kata Rudy, setelah adanya rekomendasi BPK RI yang menyebutkan adanya kewajiban untuk mengembalikan kerugian uang negara dari pelaksanaan proyek revitalisasi Pasar Leles itu, dirinya sudah melakukannya, termasuk ke kas daerah.

Namun di sisi lain, dalam kasus ini Pemkab Garut juga mengalami kerugian dalam sisi waktu akibat pengerjaan proyek tersebut yang tak sesuai waktu yang telah ditentukan.

Baca Juga: Polres Garut Perketat Pos Penyekatan, Personil Bersenjata Akan Diterjunkan di Titik Rawan Kamtibmas

"Harusnya tahap pertama pembangunan Pasar Leles itu, kan, selesai tahun 2018 untuk kontruksinya, akan tetapi nyatanya tidak. Demikian juga untuk pembangunan tahap keduanya di tahun 2019 yang kenyataannya juga tak selesai," ujar Rudy saat dihubungi melalui telepon.

Disebutkan Rudy, secara keseluruhan pembangunan Pasar Leles ini harus sudah selesai pada tahun 2020.

Namun di tahun 2021 ini pembangunannya masih juga belum selesai bahkan baru akan dilelangkan.***

 

Halaman:

Editor: Sep Sobar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah