Kejari Garut Siap Gelar Persidangan Kasus Korupsi Pasar Leles

- 6 Mei 2021, 20:56 WIB
Kepala Kejaksaan Negeri Garut, Sugeng Hariyadi
Kepala Kejaksaan Negeri Garut, Sugeng Hariyadi /kabar-priangan.com/ Aep Hendy/

Baca Juga: Jelang Idulfitri, Bupati Garut Ingatkan PNS Tolak Gratifikasi

Sugeng juga menyebutkan, tim jaksanya nanti merupakan gabungan dari Kejari Garut dan Kejati Jabar. Dari Kejari Garut, jumlah JPU-nya empat orang sedangkan dari Kejati ada dua orang.

Sebelumnya, sebuah video penahanan tiga tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Pasar Leles, beredar di media sosial dan membuat heboh warga Garut.

Dari tiga tersangka yang ditahan pihak Kejati Jabar itu, satu di antaranya disebut-sebut berstatus sebagai ASN dan dua lainnya pengusaha.

Dalam narasi video yang beredar itu disebutkan jika ketiga tersangka yang ditahan oleh pihak Kejati Jabar itu masing-masing bernisial PF, RNN, dan ARA. PF diketahui merupakan seorang ASN dengan posisi orang kedua di salah satu intansi di Pemkab Garut sedangkan RNN dan ARA merupakan pengusaha.

Baca Juga: Sudah 800 Kendaraan Diputarbalik, Anggota DPRD Jabar Berikan Apresiasi Atas Kinerja Petugas

Dalam kasus dugaan korupsi revitalisasi Pasar Leles ini, PF bertindak sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK).

Saat itu dia masih bertugas di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Garut dengan jabatan sebagai kepala bidang.

Dari informasi yang dihimpun, penahanan terhadap tiga tersangka kasus dugaan korupsi revitalisasi Pasar leles ini dilakukan pihak Kejati Jabar pada Kamis 25 Mei 2021 sore. Sebelumnya ketiga sempat menjalni opemeriksaan selama beberpa jam.

Dimintai tanggapannya terkait hal itu, Bupati Garut Rudy Gunawan membenarkan adanya penahanan yang dilakukan pihak Kejati Jabar terhadap tiga tersangka kasus dugaan korupsi revitalisasi Pasar Leles meskipun secara detailnya tidak tahu.

Halaman:

Editor: Sep Sobar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah