KABAR PRIANGAN - Larangan Mudik Lebaran 2021 diberlakukan Pemerintah mulai Kamis, 6 Mei 2021, jam 00.00 WIB.
Menindaklanjuti amanat pemerintah itu, petugas gabungan langsung menggelar operasi penyekatan pelarangan mudik lebaran tahun 2021 di Pos Perbatasan Jabar-Jateng Cijolang, Kota Banjar.
Hasilnya, ratusan kendaraan pemudik berhasil dijaring dan dipaksa putar balik oleh petugas kepolisian.
Baca Juga: Jalur Mudik di Perbatasan Jabar-Jateng Dijaga Sniper, Polres Banjar Terjunkan 383 Personil
Mereka yang diputarbalik adalah kendaraan yang tak mampu menunjukan surat-surat resmi. Sementara bagi kendaraan yang membawa surat ijin, diperbolehkan melintas.
Operasi Ketupat Lodaya tersebut dipimpin langsung Kapolres Banjar, AKBP Melda Yanny. Bersama petugas gabungan, Kapolres Melda berjibaku menghentikan semua kendaraan pemudik.
Baik, kendaraan pribadi maupun umum. Roda dua atau Roda 4 atau lebih. "Seluruh warga yang mudik diputar balik, walaupun membawa surat keterangan bebas Covid-19 ," ujarnya.
Baca Juga: Pemudik yang Lolos, Wajib Dikarantina Lima Hari
Pengecualian yang diperbolehkan melintas, dikatakan dia, hanya orang sakit, kedukaan, perjalanan dinas yang dibuktikan dengan keterangan dari atasan, kepala desa atau kelurahan dengan tanda tangan cap basah.