KABAR PRIANGAN – Tim pakar Satgas Covid-19 Tingkat pusat, dr Ivan Elisabeth mengintruksikan kepada Satgas Covid Kota Banjar agar pemudik yang lolos mudik diwajibkan menjalani karantina selama 5 hari.
Pernyataan tersebut ditegaskanya disela-sela peninjauan Posko Satgas Penanganan Covid-19 Kota Banjar, Kecamatan Purwaharja dan Pos Penyekatan Perbatasan Jabar - Jateng Cijolang, Rabu, 5 Mei 2021.
"Pemudik yang lolos dari luar kota diharuskan menjalani karantina selama 5 hari. Ini penting sebagai upaya pencegahan dari penularan Covid-19 dan harus dilaksanakan Satgas di daerah," ujarnya.
Baca Juga: Jalur Mudik di Perbatasan Jabar-Jateng Dijaga Sniper, Polres Banjar Terjunkan 383 Personil
Dia berharap pemudik yang lolos tak membawa Covid-19 saat berkumpul keluarga dan masyarakat di Banjar.
Menurutnya, upaya mempercepat penanganan Covid-19, diperlukan posko pengawasan dan penangangan Covid-19 sampai tingkat desa/kelurahan.
Menurut Wali Kota Banjar, Posko atau Satgas Penanganan Covid-19 di Kota Banjar sudah terbentuk, mulai tingkat Kota, Kecamatan, Desa/Kelurahan sampai Tingkat RT/RW sekarang ini.
Baca Juga: Meski Boleh Pulang Kampung, Seniman Rambut Asal Garut Pilih Tak Mudik, Begini Alasannya
"Kelemahan di Kota Banjar, kedisplinan warga yang terpapar covid untuk melakukan isolasi mandiri belum maksimal," ujarnya.***