Pemudik yang Lolos, Wajib Dikarantina Lima Hari

- 6 Mei 2021, 08:14 WIB
ROMBONGAN Satgas Covid-19 Tingkat Pusat saat berkunjung ke Kota Banjar, Rabu 5 Mei 2021. Dalam kesempatan itu, satgas covid menegaskan bahwa pemudik yang lolos wajib dikarantina lima hari.*
ROMBONGAN Satgas Covid-19 Tingkat Pusat saat berkunjung ke Kota Banjar, Rabu 5 Mei 2021. Dalam kesempatan itu, satgas covid menegaskan bahwa pemudik yang lolos wajib dikarantina lima hari.* /kabar-priangan.com/D. Iwan/

KABAR PRIANGAN – Tim pakar Satgas Covid-19 Tingkat pusat, dr Ivan Elisabeth mengintruksikan kepada Satgas Covid Kota Banjar agar pemudik yang lolos mudik diwajibkan menjalani karantina selama 5 hari.

Pernyataan tersebut ditegaskanya disela-sela peninjauan Posko Satgas Penanganan Covid-19 Kota Banjar, Kecamatan Purwaharja dan Pos Penyekatan Perbatasan Jabar - Jateng Cijolang, Rabu, 5 Mei 2021.

"Pemudik yang lolos dari luar kota diharuskan menjalani karantina selama 5 hari. Ini penting sebagai upaya pencegahan dari penularan Covid-19 dan harus dilaksanakan Satgas di daerah," ujarnya.

Baca Juga: Jalur Mudik di Perbatasan Jabar-Jateng Dijaga Sniper, Polres Banjar Terjunkan 383 Personil

Dia berharap pemudik yang lolos tak membawa Covid-19 saat berkumpul keluarga dan masyarakat di Banjar.

Menurutnya, upaya mempercepat penanganan Covid-19, diperlukan posko pengawasan dan penangangan Covid-19 sampai tingkat desa/kelurahan.

Menurut Wali Kota Banjar, Posko atau Satgas Penanganan Covid-19 di Kota Banjar sudah terbentuk, mulai tingkat Kota, Kecamatan, Desa/Kelurahan sampai Tingkat RT/RW sekarang ini.

Baca Juga: Meski Boleh Pulang Kampung, Seniman Rambut Asal Garut Pilih Tak Mudik, Begini Alasannya

"Kelemahan di Kota Banjar, kedisplinan warga yang terpapar covid untuk melakukan isolasi mandiri belum maksimal," ujarnya.***

Halaman:

Editor: Zulkarnaen Finaldi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x