Nekat Mudik, Ratusan Kendaraan Diputarbalikkan di Pos Penyekatan Gentong

- 6 Mei 2021, 10:01 WIB
Para pemudik terpaksa diputarbalikan lagi oleh petugas di pos Gentong ke tempat asalnya karena tak memiliki syarat ketentuan.
Para pemudik terpaksa diputarbalikan lagi oleh petugas di pos Gentong ke tempat asalnya karena tak memiliki syarat ketentuan. /kabar-priangan.com/Ema Rohima/

KABAR PRIANGAN - Ratusan kendaraan roda empat dan roda dua asal Bandung dan Jabodetabek yang diduga hendak mudik lewat jalur Selatan diputarbalikkan.

Ratusan kendaraan itu terjaring penyekatan oleh petugas gabungan di perbatasan antara Kabupaten Tasikmalaya dan Kabupaten Garut, tepatnya Pos Leter U Gentong, Kecamatan Kadipaten Kabupaten Tasikmalaya, Kamis 6 Mei 2021 dini hari.

Kasat Lantas Polres Tasikmalaya Kota, AKP Bayu Tri Nugraha Hidayat mengatakan penyekatan arus mudik dimulai pukul 00.00 wib. Hasilnya, ratusan kendaraan roda empat dan roda dua yang kedapatan hendak mudik dan tak memenuhi persyaratan administrasi itu diputarbalikkan.

Petugas gabungan melakukan penyekatan di pos Gentong guna halau arus mudik yang tak memiliki syarat ketentuan.
Petugas gabungan melakukan penyekatan di pos Gentong guna halau arus mudik yang tak memiliki syarat ketentuan.

"Kendaraan yang diputarbalikkan karena tidak memperlihatkan hasil pemeriksaan negatif PCR maksimal 3 X 24 jam dan administrasi lainnya," kata AKP. Bayu.

Baca Juga: Kapolres Sumedang: Kendaraan Pemudik Kami Putar Balik

Menurutnya, para pemudik masih nekat hendak pulang kampung di masa Pandemi Covid-19. Padahal, pemerintah sudah menegaskan larangan mudik Lebaran 2021, dengan alasan upaya pengendalian penyebaran Covid-19 selama bulan suci Ramadan dan Idul Fitri 1442 Hijriah

Dalam penyekatan dengan sandi Operasi Ketupat Lodaya 2021 ini, pihaknya dengan mudah memilah kendaraan yang hendak mudik.

"Mobil yang dicurigai pemudik diberhentikan, ditanya tujuan serta kelengkapan administrasinya surat keterangan negatif Covid-19. Jika tidak bisa.menunjukan, maka diputarbalikan," ucapnya.

Baca Juga: Pemudik yang Lolos, Wajib Dikarantina Lima Hari

Halaman:

Editor: Teguh Arifianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x