Dirinya pun menyampaikan ucapan selamat kepada pejabat yang dilantik. Dimana ia berpesan agar terus untuk menjaga integritas. Disampaikan pula bahwa Pejabat fungsional memiliki peran penting dalam mengimplementasikan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 dan PP Nomor 17 terkait Manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN).
Baca Juga: Kesiapan Pembelajaran Tatap Muka di Kabupaten Tasikmalaya Sudah 80 Persen
“Pejabat fungsional mempunyai peran yang sangat penting bagi Lembaga kita. Saya berharap seluruh pegawai ASN di Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tasikmalaya ini mempunyai basic atau jabatan fungsional," harapnya.
Hal itu berdasar pada Undang-undang No. 5 Tahun 2014 dan juga diturunkan dalam PP 11 maupun PP 17. Bahwa seluruh ASN ini harus memiliki jabatan dan jabatan ini hanya ada tiga jenis, yaitu jabatan pimpinan tinggi, administrasi dan fungsional.***