KABAR PRIANGAN – Karena Kota Tasikmalaya berstatus zona merah covid -19, Pemerintah Kota Tasikmalaya memutuskan untuk menutup sejumlah tempat wisata di Kota Tasikmalaya.
Keputusan tersebut berdasarkan intruksi dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang memerintahkan daerah yang bersetatus zona merah agar menutup seluruh tempat wisata di daerah tersebut guna memutus mata rantai penyebaran virus covid -19.
Keputusan pemerintah tersebut tentu saja menjadi pukulan keras bagi pengelola obyek wisata di Kota Tasikmalaya.
Baca Juga: Lebaran 1442 H, Pemkot Tasikmalaya Putuskan Tidak Ada Solat Iedul Fitri di Masjid Agung
Terlebih keputusan tersebut tepat beberapa hari menjelang tibanya musim libur lebaran Ramadan 1422 H, dimana saat tersebut merupakan masa yang paling dinanti para pengelola obyek wisata.
Bahkan tidak hanya pengelola wisata saja yang akan terdampak, para pedagang dan pelaku usaha kecil menengah ( UKM) di sekitar tempat wisata juga akan terdampak dengan penutupan tempat wisata tersebut.
Penutupan obyek wisata di Kota Tasikmalaya salah satunya dirasakan pengelola obyek wisata Situgede di Kelurahan Linggajaya Kecamatan Mangkubumi Kota Tasikmalaya.
Baca Juga: Masjid Agung Tasik Tak Gelar Salat Ied, Masyarakat Bereaksi. Basuki: Kebijakan Pemkot Diskriminatif