Waspada! Banyak Produk Pangan tak Layak di Priangan Timur

- 10 Mei 2021, 20:14 WIB
Petugas Loka POM memeriksa sejumlah makanan takjil yang dijual di sekitar Masjid Agung Tasikmalaya, Senin, 10 Mei 2021.
Petugas Loka POM memeriksa sejumlah makanan takjil yang dijual di sekitar Masjid Agung Tasikmalaya, Senin, 10 Mei 2021. /kabar-priangan.com/Asep MS/

KABAR PRIANGAN - Data hasil pengawasan pangan selama Ramadan 1442 H. Dari hasil 112 sarana (distributor, supermarket, minimarket, toko kelontong), yang diperiksa di lima kabupaten/kota di wilayah Priangan Timur, Loka Pengawas Obat dan Makanan (POM) Kota Tasikmalaya merilis masih banyak ditemukan bahan tak layak atau tak memenuhi ketentuan.

Kepala Loka POM di Kota Tasikmalaya, Jajat Setia Permana mengatakan, pihaknya rutin melakukan pengecekan ke sarana distribusi pangan di wilayah Kota Tasikmalaya, Kota Banjar, Kabupaten Tasikmalaya, Ciamis, dan Pangandaran, selama Ramadhan. Dari hasil pengecekan itu, sebanyak 67 sarana atau 59,82 persen dari yang diperiksa tidak memenuhi ketentuan. Hanya 40,18 persen atau 45 sarana yang memenuhi ketentuan.

"Temuan paling banyak itu produk rusak dan kedaluwarsa, dan tidak ada izin edar," kata dia, Senin, 10 Mei 2021.

Baca Juga: Lebaran 1442 H, Pemkot Tasikmalaya Putuskan Tidak Ada Solat Iedul Fitri di Masjid Agung

Ia menyebutkan, dari 112 sarana yang diperiksa, 51 sarana di antaranya menjual produk rusak, 18 sarana menjual produk kedaluwarsa, dan lima sarana menjual produk tanpa izin edar. Menurut dia, produk-produk itu kemudian langsung diamankan oleh petugas.

Selain melakukan pengawasan ke sarana distribusi pangan, Loka POM juga melakukan pengecekan kepada makanan yang dijajakan untuk berbuka.

Setidaknya, ada enam tempat yang menjadi lokasi pemeriksaan, yaitu kawasan Dadaha dan sekitar Masjid Agung Kota Tasikmalaya, Alun-Alun Manonjaya Kabupaten Tasikmalaya, Alun-Alun Kota Banjar, Alun-Alun Kabupaten Ciamis, serta Alun-Alun Parigi Kabupaten Pangandaran.

Baca Juga: Soal Masjid Ahmadiyah, Bupati Garut Tak Gentar: Jika SE Bertentangan dengan UU, Silakan Gugat ke MK !

Jajat mengatakan, dari tempat-tempat itu ada 170 sampel makanan yang diperiksa. Hasilnya, terdapat 13 sampel makanan yang mengandung zat berbahaya.

"Contohnya mie mengandung boraks, kolang-kaling, cincau, sekoteng, yang mengandung formalin, dan makanan mengandung perwarna, yaitu arum manis, jeli, dan corong es krim," kata dia.

Halaman:

Editor: Teguh Arifianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x