Soal Masjid Ahmadiyah, Bupati Garut Tak Gentar: Jika SE Bertentangan dengan UU, Silakan Gugat ke MK !

- 10 Mei 2021, 19:22 WIB
Bupati Garut, Rudy Gunawan
Bupati Garut, Rudy Gunawan /Galamedia/ Agus Somantri/

KABAR PRIANGAN - Bupati Garut, Rudy Gunawan memberikan tanggapan terkait Surat Edaran Bupati Garut tentang Pelarangan Aktivitas dan Pembangunan Masjid Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) yang telah memicu beragam komentar dari masyarakat.

Rudy menegaskan, Ahmadiyah tidak termasuk ke dalam ormas (organisasi masyarakat) Islam maupun ajaran Islam. Ia menuturkan bahwa Ahmadiyah tidak bisa disamakan dengan ormas Islam lainnya.

“Saya tegaskan kembali bahwa Ahmadiyah itu bukan ajaran Islam. Ahmadiyah itu tidak bisa disamakan dengan bagian dari ormas Islam, mereka maunya begitu saya tidak bisa karena mereka tidak bisa disamakan dengan NU, dengan Muhammadiyah, dengan Persis dan lain sebagainya,” ujar Rudy di Gedung Pendopo, Senin 10 Mei 2021.

Baca Juga: Bupati Garut Bertanggung Jawab Atas Penyegelan Pembangunan Masjid Jemaah Ahmadiyah

Rudy berpendapat bahwa seandainya Surat Edaran Bupati Garut bertentangan dengan aturan yang ada, ia siap digugat ke Mahkamah Konstitusi ataupun Mahkamah Agung.

“Kalau seandainya surat edaran oleh Bupati Garut itu bertentangan dengan Undang-Undang 1945 silakan gugat ke MK (Mahkamah Konstitusi), kalau bertentangan dengan Undang-Undang misalnya silakan ajukan gugatan ke Mahkamah Agung,” katanya.

Ia juga menegaskan kesiapannya dikoreksi oleh Gubernur bahkan Mendagri (Menteri Dalam Negeri) jika pelarangan pembangunan masjid Ahmadiyah di Kampung Nyalindung, Desa Ngamplangsari, Kecamatan Cilawu bertentangan dengan etika pelaksanaan pemerintah.

Baca Juga: Pasar Malam Tak Berizin di Gedung Milik Pemkab Garut, Dibubarkan Tim Satgas Covid-19

“Dan kalau misalnya apa yang dilakukan oleh saya selaku Bupati Garut melarang mendirikan masjid khusus Ahmadiyah itu bertentangan dengan etika pelaksanaan pemerintahan, ya kami kan akan dikoreksi oleh Bapak Mendagri dan Bapak Gubernur,” ucap Rudy.

Halaman:

Editor: Sep Sobar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x