Lebaran 1442 H, Pemkot Tasikmalaya Putuskan Tidak Ada Solat Iedul Fitri di Masjid Agung

- 9 Mei 2021, 03:52 WIB
H. Muhammad Yusuf
H. Muhammad Yusuf /Kabar-Priangan.com/DOK/

KABAR PRIANGAN - Pemerintah Kota Tasikmalaya memutuskan untuk tidak menggelar solat Idul Fitri tingkat Kota Tasikmalaya.

Langkah tersebut diambil pemerintah Kota Tasikmalaya dikarenakan saat ini Kota Tasikmalaya masih bersetatus zona merah.

"Kita telah mendapat intruksi dari pusat maupun pemerintah Provinsi bahwa kota yang bersetatus zona merah tidak boleh melaksanakan solat Id tingkat Kota," ujar Plt Walikota Tasikmalaya Muhammad Yusuf saat melakukan pemantauan penyekatan di Karang resik Kota Tasik, Sabtu, 8 Mei 2021.

Baca Juga: Tidak Larang Mudik Lokal, Bupati Tasikmalaya Sudah Siapkan RT Siaga Mencegah Penyebaran Covid-19

Kata Yusuf, pihaknya meminta agar masyarakat jangan memaksakan solat id di Masjid agung Kota Tasikmalaya.

"Silahkan untuk mencari tempat tempat lain di sekitarnya baik itu masjid ataupun lapangan di sekitar masjid agung,"ucap Yusuf

Kalau maksa solat di masjid agung walaupun protokol kesehatan diterapkan selama dimasjid, tetap kata dia  akan menimbulkan kerumunan baik saat mau masuk masjid maupun saat keluar masjid.

Baca Juga: Kendaraan Berat Dilarang Melintasi Wilayah Sumedang pada 6-17 Mei

Apalagi kalau dimasjid agung dibuka jamaah akan meluber, Sehingga pak gubernur memerintahkan agar setiap daerah yang zona merah jangan melaksanakan sholat ied di masjid besar," imbuhnya.

Tidak hanya solad ied, takbiran keliling pada malam iIdul Fitri juga tidak dibolehkan.

Halaman:

Editor: Teguh Arifianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x