KABAR PRIANGAN - Sebanyak 183 warga binaan (narapidana) Lembaga Kemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tasikmalaya dapat remisi Idul Fitri 2021.
Pemberian remisi dilakukan langsung oleh Kepala Lapas Kelas IIB Tasikmalaya Davy Bartian usai pelaksanaan sholat Iedul Fitri dilingkungan Lapas kelas II B Tasikmalaya, Kamis, 13 Mei 2021.
Remisi tersebut diberikan sesuai undang-undang yang diberikan langsung oleh kemenhunkam RI, termasuk berdasarkan perimbangan perubahan perilaku narapidana selama dalam masa tahanan.
Baca Juga: Keluarga Pasien Cabut Gugatan Sekaligus Islah dengan RSJK, dr. Faid : RSJK Siap Tingkatkan Pelayanan
Kepala Lapas Kelas IIB Tasikmalaya Davy Bartian, mengatakan, pemberian remisi tersebut sesuai dengan rekomendasi dari Kemenhunkam dan perubahan perilaku warga binaan selama dalam masa tahanan. "Remisi diberikan kepada mereka yang terjerat kasus kriminal umum termasuk narkoba," katanya.
Davy juga mengatakan, remisi yang diberikan kepada warga binaan pada hari raya Iedul Fitri 1442 H , bervariatif mulai dari 16 hari, setengah bulan sampai 1 bulan sesuai yang diberikan kementrian.
“Narapidana yang mendapatkan remisi 16 hari sebanyak 100 orang, remisi satu bulan 78 orang dan setengah bulan 5 orang,” katanya.
Baca Juga: Ngabalin Sebut Ketua Muhammadiyah Berotak Sungsang, Musni: Hati-hati dalam Berkata
Menurut Davy, para narapidana yang mendapatkan remisi tersebut sebelumnya telah mengikuti program pembinaan yang dilakukan pihak Lapas.
Dikatakan Davy, dengan pemberian remisi tersebut diharapkan para warga binaan khususnya yang menghuni lapas IIB Tasikmalaya untuk berbuat yang terbaik selama didalam lapas.