KABAR PRIANGAN - Keluarga pasien akhirnya cabut laporan dan islah di terkait Rumah Sakit Jasa Kartini (RSJK) Kota Tasikmalaya yang sempat dilaporkan ke Polres Tasikmalaya Kota, Selasa, 11 Mei 2021 petang.
Hal itu buntut dugaan maladminsitrasi atau kelalaian dalam penanganan dan diagnosa hingga pasien dinyatakan positif terpapar covid 19, Senin, 3 Mei 2021 lalu.
Ketua Tim Kuasa Hukum Andi Ibnu Hadi mengatakan, setelah menjalani musyarawah mufakat antara keluarga pasien dan pihak RSJK, dalam beberapa kali pertemuan disepakati dan berkomitmen untuk meningkatkan pelayanan terutama terhadap masyarakat miskin.
Baca Juga: Politisi PDI Perjuangan Laporkan RS Jasa Kartini ke Polisi, Demi : Mereka Diduga Maladministrasi
Proses hukum dihentikan seiring dengan pencabutan laporan. Memang setelah dilaporkan, pihak Polres Tasikmalaya Kota melakukan pemeriksaan dan penyelidikan terhadap kasus yang diduga kelalaian RSJK dalam diagnosa terhadap pasien bernama Hj. Ucu Rohani.
"Pelaporan ini sebagai delik aduan dan proses memang berjalan dan ditindak lanjuti. Akan tetapi dalam tahapan tersebut disepakati untuk islah dan keluarga pasien mencabut laporan," kata Andi, saat konferensi pers di kediaman anak korban, Selasa, 11 Mei 2021 malam sekitar pukul 21.00 wib.
Dalam kesepakatan islah itu, lanjut Andi, ada beberapa poin yang menekankan agar RS Jasa Kartini menyediakan dan mau berkomitmen untuk melayani warga miskin. Dalam hal ini 20 persen dari total kamar di RSJK disediakan untuk pasien warga miskin.
"Perjanjian bersifat general belum bersifat teknis, nanti akan membuat adendum untuk mengatur hal yang lebih teknis dalam pelayanan terhadap warga miskin tersebut," katanya.
Baca Juga: Ini Penjelasan RS Jasa Kartini Terkait Tudingan Terjadinya Maladministrasi Pelayanan