Asep Toto menilai, keputusan yang diambil PM Golkar sudah sangat sesuai dengan apa yang ditemukan dalam fakta persidangan.
Untuk itu, atas nama pribadi dan para penggugat lainnya dia menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada MP yang telah memberikan keadilan.
Baca Juga: Ayu Maulida Tampil dengan Kostum Komodo di Ajang Miss Universe, Bikin Merinding
Putusan yang disampaikan MP ini, lanjut Asep Toto, membuktikan bahwa MP merupakan lembaga tertinggi di Partai Golkar yang sangat konsisten memegang teguh ketentuan dan aturan-aturan partai.
"Kami sangat mengapresiasi putusan MP. Kami harap, putusan MP ini dapat segera ditindaklanjuti oleh DPD Golkar Kabupaten Sumedang," ujarnya.
Sebagaimana putusan tersebut, maka DPD Partai Golkar harus kembali melaksanakan Musda ke-X, dan segera membentuk kepanitiaan yakni Steering Committee (SC) dan Organizing Committee (OC).
Baca Juga: Tiga Orang Tewas Akibat Rem Motor Blong. Sebelumnya, Korban Berniat Berlebaran ke Saudara
Pihak tergugat, yakni mantan Ketua Pelaksana Musda DPD Partai Golkar Kab. Sumedang ke-X, H. Deden Yayan Rusyanto mengatakan, putusan yang disampaikan MP Golkar ini sudah sangat tepat dan sesuai dengan fakta-fakta persidangan.
Sebagai mantan panitia pelaksana, dirinya tentu akan menerima putusan itu. Karena bagaimanapun juga, putusan yang disampaikan MP ini sudah berdasarkan pertimbangan yang matang, dan sesuai fakta-fakta yang ditemukan dalam persidangan.
"Apapun putusan MP, tentu akan kami terima. Semoga putusan ini akan membawa kebaikan bagi Partai Golkar kedepannya," ujar Deden.