Musda ke-X DPD Golkar Sumedang Harus Diulang, Berikut Fakta-fakta yang Terungkap dalam Sidang Mahkamah Partai

- 16 Mei 2021, 23:24 WIB
Toto Sugiarto, Pengurus DPD Golkar Kab. Sumedang periode 2016-2020.
Toto Sugiarto, Pengurus DPD Golkar Kab. Sumedang periode 2016-2020. /Kabar-Priangan.com/Taufik Rochman/

KABAR PRIANGAN - Kabar mengejutkan datang dari Partai Golkar Sumedang. Baru-baru ini mencuat kabar bahwa gugatan terhadap hasil Musyawarah Daerah DPD Partai Golkar Kabupaten Sumedang ke-X dikabulkan Mahkamah Partai (MP) Golkar.

Dengan dikeluarkannya putusan tersebut, maka MP Golkar selaku lembaga tertinggi di Partai berlambang pohon beringin tersebut, secara tegas menolak hasil Musda DPD Partai Golkar Kabupaten Sumedang ke - X yang dilaksanakan pada 27 Agustus 2020.

Seiring dengan keputusan itu, MP Golkar pun memerintahkan supaya dilakukan Musda Golkar Kab. Sumedang diulang.

Baca Juga: Mahkamah Partai Golkar Putuskan Musda ke-X DPD Golkar Kab. Sumedang Harus Diulang

Putusan yang diambil MP Golkar ini, tentu bukan tanpa dasar, karena sesuai fakta persidangan poin-poin kecurangan dalam Musda ke-X yang disampiakan pihak pemohon atau penggugat kepada MP, ternyata dapat dibuktikan dalam persidangan.

Seperti disampaikan salah seorang Pengurus DPD Golkar Kab. Sumedang periode 2016-2020, Toto Sugiarto, yang kala itu menjadi Wakil Ketua Bidang Organisasi.

"Pada saat itu, saya memang sebagai Wakil Ketua Bidang Organisasi di DPD Golkar Kabupaten Sumedang,” kata Toto, Minggu, 16 Mei 2021.

Baca Juga: Kapolda Jabar Tutup Wisata Pantai di Jabar. Tak Ingin Kejadian di Batu Karas Pangandaran Terulang

Namun usai Musda, dirinya sendiri merupakan bagian dari pihak pemohon yang menggugat hasil Musda tersebut.

Halaman:

Editor: Zulkarnaen Finaldi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x