Musda ke-X DPD Golkar Sumedang Harus Diulang, Berikut Fakta-fakta yang Terungkap dalam Sidang Mahkamah Partai

- 16 Mei 2021, 23:24 WIB
Toto Sugiarto, Pengurus DPD Golkar Kab. Sumedang periode 2016-2020.
Toto Sugiarto, Pengurus DPD Golkar Kab. Sumedang periode 2016-2020. /Kabar-Priangan.com/Taufik Rochman/

Dijelaskan Toto, gugatan yang dilayangkan itu tentu bukan karena dendam, melainkan hanya untuk meluruskan sistem Partai Golkar yang dinilai telah bengkok.

Dengan harapan ke depannya, pelaksanaan Musda Golkar bisa sesuai dengan juklak yang telah ditetapkan.

Baca Juga: Ayu Maulida Tampil dengan Kostum Komodo di Ajang Miss Universe, Bikin Merinding  

Dengan terbitnya putusan MP ini, tambah Toto, maka Musda DPD Golkar Sumedang ke-X harus diulang, dengan formasi dikembalikan ke Surat Keputusan awal pada saat kepungurusan DPD Golkar Sumedang periode 2016-2020.

"Salinan putusan MP ini, kabarnya masih diproses. Mudah-mudahan besok atau lusa kami sudah bisa menerima salinan putusan itu. Jika melihat putusan tersebut, maka pelaksanaan Musda ke-X berarti harus dilaksanakan paling lambat 14 hari setelah putusan," tutur Toto.***

Halaman:

Editor: Zulkarnaen Finaldi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah