Dijelaskan Toto, gugatan yang dilayangkan itu tentu bukan karena dendam, melainkan hanya untuk meluruskan sistem Partai Golkar yang dinilai telah bengkok.
Dengan harapan ke depannya, pelaksanaan Musda Golkar bisa sesuai dengan juklak yang telah ditetapkan.
Baca Juga: Ayu Maulida Tampil dengan Kostum Komodo di Ajang Miss Universe, Bikin Merinding
Dengan terbitnya putusan MP ini, tambah Toto, maka Musda DPD Golkar Sumedang ke-X harus diulang, dengan formasi dikembalikan ke Surat Keputusan awal pada saat kepungurusan DPD Golkar Sumedang periode 2016-2020.
"Salinan putusan MP ini, kabarnya masih diproses. Mudah-mudahan besok atau lusa kami sudah bisa menerima salinan putusan itu. Jika melihat putusan tersebut, maka pelaksanaan Musda ke-X berarti harus dilaksanakan paling lambat 14 hari setelah putusan," tutur Toto.***