Sampai akhirnya, Musda pun menetapkan calon tunggal yaitu Sidik Jafar sebagai pemenang dalam pemilihan Ketua DPD Golkar periode 2020-2025 karena dianggap telah mendapat dukungan lebih dari 50 persen pemilik suara.
Bukti kejanggalan lain yang dianggap subtansial dalam pelaksanaan Musda ke-X, diantaranya tidak adanya proses verifikasi faktual terhadap para pemilik suara yang memberikan dukungan ganda kepada bakal calon.
Dimana, pemilik suara yang telah memberikan dukungan terhadap dua atau lebih bakal calon sebagaimana yang disyaratkan, seharusnya dilakukan verifikasi faktual terlebih dahulu oleh Panitia.
“Sesuai ketentuan, verifikasi faktual ini wajib dilakukan guna memastikan dukungan yang akan diberikan oleh pemilik suara, karena setelah tahapan seleksi bakal calon selesai, setiap pemilik suara hanya bisa memberikan dukungan terhadap satu calon saja,” beber dia.
Namun faktanya, verifikasi faktual terhadap dukungan bakal calon ini pun tidak dilakukan oleh Panitia Pengarah, sehingga dalam Musda tersebut tidak ada penetapan calon, dan secara sepihak Musda langsung menetapkan Sidik Jafar sebagai pemenang.
Karena banyaknya kejanggalan yang dibuktikan dalam persidangan, maka proses Musda tersebut dianggap tidak memenuhi juklak AD/ART DPD Golkar Kab. Sumedang, sehingga MP akhirnya membatalkan hasil Musda.
Baca Juga: Ini Alasan Wisatawan Berdatangan ke Objek Wisata Gunung Galunggung, Meski Pandemi Covid-19
"Semua kejanggalan yang diakibatkan kecurangan melalui penyalahgunaan mekanisme dan prosedur Musda ini, ternyata tidak dapat dibantah oleh jajaran panitia pada saat persidangan MP. Sehingga MP menolak hasil Musda DPD Golkar Kab. Sumedang ke-X," ujar Toto.