“Malah saya juga yang mengkoordinir Tim Kuasa Hukum dari pihak pemohon, jadi saya selalu menghadiri setiap proses persidangan di MP," kata Toto Sugiarto,
Maka dari itu, tidak heran bila Toto mengetahui banyak soal perjalanan proses persidangan gugatan hasil Musda DPD Golkar Kab. Sumedang ke-X.
Baca Juga: Empat Pemuda Asal Bandung Tenggelam di Pantai Santolo. Satu Hilang, Tiga Berhasil Diselamatkan
Selama proses persidangan, lanjut Toto, semua dugaan kecurangan yang menjadi dasar gugatan pemohon, memang dapat dibuktikan dalam persidangan.
Diantara sekian banyak dugaan kejanggalan, kata dia, salah satunya mengenai jumlah hak suara. “Karena penetapan jumlah hak suara itu merupakan salah satu point penting yang menjadi dasar dukungan terhadap bakal calon,” katanya.
Berdasarkan juklak dan juknis, kata dia, calon Ketua DPD Golkar Sumedang, harus mendapat dukungan minimal 30 persen dari jumlah pemilik suara pada Musda DPD Golkar Sumedang yang kala itu ditetapkan sebanyak 32 pemilik suara.
"Namun faktanya, pada saat pelaksanaan Musda jumlah hak suara atau dukungan tiba-tiba bertambah menjadi 39 orang," kata Toto.
Akibat dari adanya perubahan yang tidak mendasar tersebut, salah satu bakal calon yakni Yogi Yaman Sentosa akhirnya tidak bisa ditetapkan sebagai calon, karena dianggap kurang dari 30 persen dukungan.
“Padahal ketika itu, dokumen persyaratan yang diberikan Yogi Yaman kepada Panitia Pengarah Musda, telah mendapatkan dukungan dari 13 pemilik suara atau lebih dari 30 persen dukungan,” paparnya.