Merasa Dicurangi, Calon Kades Condong Mengadu ke DPRD Kab. Tasikmalaya

- 19 Mei 2021, 21:18 WIB
WAKIL Ketua Komisi 1 DPRD Kab. Tasikmalaya, Arif Arseha (kanan) menerima pengaduan calon kades di Desa Condong, Kec. Jamanis, Kab. Tasikmalaya, Rabu, 19 Mei 2021.
WAKIL Ketua Komisi 1 DPRD Kab. Tasikmalaya, Arif Arseha (kanan) menerima pengaduan calon kades di Desa Condong, Kec. Jamanis, Kab. Tasikmalaya, Rabu, 19 Mei 2021. /Kabar-Priangan.com/Ema Rohima/

"Saya dan tim menolak keputusan BPD dan panitia. Dan ini harus menjadi pertimbangan agar diluruskan kekeliruan ini," ungkapnya.

Wakil Ketua Komisi 1 DPRD Kabupaten Tasikmalaya, Arif Arseha mengaku prihatin atas sengketa pilkades di Desa Condong.

Namun demikian pihaknya tidak bisa mengambil keputusan atas sengketa yang terjadi, karena bukan kewenangannya.

Baca Juga: Jasadnya Sempat Tertukar, Wisatawan yang Tenggelam di Pantai Selatan Garut Ditemukan

Hanya saja Komisi 1 akan menyampaikan atas apa yang menjadikan keberatan calon kades kepada eksekutif, yang selanjutnya pihak eksekutif yang akan bersikap dan memutuskan terkait sengketa ini.

"Secara resmi Komisi 1 akan menyampaikan persoalan ini ke eksekutif agar segera bisa segera diambil keputusan," ungkapnya.***

Halaman:

Editor: Zulkarnaen Finaldi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah