"Saya dan tim menolak keputusan BPD dan panitia. Dan ini harus menjadi pertimbangan agar diluruskan kekeliruan ini," ungkapnya.
Wakil Ketua Komisi 1 DPRD Kabupaten Tasikmalaya, Arif Arseha mengaku prihatin atas sengketa pilkades di Desa Condong.
Namun demikian pihaknya tidak bisa mengambil keputusan atas sengketa yang terjadi, karena bukan kewenangannya.
Baca Juga: Jasadnya Sempat Tertukar, Wisatawan yang Tenggelam di Pantai Selatan Garut Ditemukan
Hanya saja Komisi 1 akan menyampaikan atas apa yang menjadikan keberatan calon kades kepada eksekutif, yang selanjutnya pihak eksekutif yang akan bersikap dan memutuskan terkait sengketa ini.
"Secara resmi Komisi 1 akan menyampaikan persoalan ini ke eksekutif agar segera bisa segera diambil keputusan," ungkapnya.***