Merasa Dicurangi, Calon Kades Condong Mengadu ke DPRD Kab. Tasikmalaya

- 19 Mei 2021, 21:18 WIB
WAKIL Ketua Komisi 1 DPRD Kab. Tasikmalaya, Arif Arseha (kanan) menerima pengaduan calon kades di Desa Condong, Kec. Jamanis, Kab. Tasikmalaya, Rabu, 19 Mei 2021.
WAKIL Ketua Komisi 1 DPRD Kab. Tasikmalaya, Arif Arseha (kanan) menerima pengaduan calon kades di Desa Condong, Kec. Jamanis, Kab. Tasikmalaya, Rabu, 19 Mei 2021. /Kabar-Priangan.com/Ema Rohima/

KABAR PRIANGAN - Calon Kepala Desa Condong, Kecamatan Jamanis, Kabupaten Tasikmalaya bersama tim suksesnya mendatangi kantor DPRD Kabupaten Tasikmalaya, Rabu, 19 Mei 2021.

Tujuannya, mereka menuntut keadilan terkait sengketa Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak pada bulan April 2021.

Kedatangan mereka diterima oleh jajaran anggota Komisi 1 DPRD Kab. Tasikmalaya. Selain itu, dihadirkan pula aparat pemerintahan Desa Condong serta panitia pilkades.

Baca Juga: Hendropriyono Sebut Konflik Israel-Palestina Bukan Urusan Indonesia, Abdul Mu'ti: Tak Mencerminkan Negarawan

H. Asep Taufiqurohman, sebagai calon kades nomor urut 2 bersama timnya menerangkan, telah terjadi kekeliruan panitia dalam melaksanakan tahapan pilkades di Desa Condong.

Bukti kekeliruannya, kata dia, setelah proses penghitungan suara di TPS, panitia tidak langsung melakukan rekapitulasi penghitungan perolehan suara masing-masing calon sesuai tahapan.

“Bahkan hasil rekapitulasi suara juga berubah-ubah, dan merubah hasil perolehan suara. Hasil penghitungan suara pertama, antara calon nomor 1 dan 2 terjadi selisih 3 suara dengan keunggulan nomor urut 2,” katanya.

Baca Juga: Umat Muslim Tasikmalaya Akan Kibarkan Bendera Palestina di Puncak Gunung Galunggung

Namun keesokan harinya, terjadi perubahan hasil dengan alasan penghitungan ulang dengan hasil nomor urut 2 tetap menang namun menjadi selisih 1 suara.

Halaman:

Editor: Zulkarnaen Finaldi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x