Dengan begitu, kata Asep, bahwa panitia desa atau PPKD jelas jelas tidak melaksanakan isi dari tahapan sebagaimana diatur dalam Pasal 39, di sana ditegaskan Panitia harus mengumumkan hasil klarifikasi dari instansi kepada masyarakat untuk mendapatkan masukan.
"Nah, klien kami, kan, masih bakal calon, sehingga pada tanggal 4 Mei tepatnya jam 10 malam menyerahkan hasil perbaikan akta kelahiran dari capil, tetapi ditolak, entah apa alasan hukum menolaknya." ujarnya.
Baca Juga: Pra-Pilkades Garut Rawan Konflik, Ratusan Personel Polisi Disiagakan di Tiga Desa
Ia menuturkan, PPKD tidak membaca pasal 39 ayat (8), karena jelas masukan itu mengenai persyaratan administrasi dan seharusnya PPKD setelah menerima masukan berikut buktinya yaitu akta kelahiran melakukan kembali klarifikasi lagi ke capil dengan membawa akta yang sudah diperbaiki oleh Capil.
"Kan jelas dalam Pasal 39 ayat (12) Perbup 11 tahun 2021 tentang Pilkades. Jadi membaca atau mengkaji aturan itu harus komperhensif, dibaca semuanya karena saling berkaitan pasal-pasal itu." ujar Asep.
Hal sama diungkapkan salah seorang kuasa hukum cakades Mekar Karya, Budi. Ia menyebutkan cakades yang diusungnya justru ditolak dengan alasan tidak jelas.
Baca Juga: Hendak Pergi ke Sawah, Warga Rancamaya Garut Temukan Sesosok Mayat di Pinggir Jalan
Sementara LSM Pemantau Kinerja Aparatus Negara Pembaharuan Nasional (LSM Penjara PN) menyebutkan, kedatangannya ingin mengklarifikasi dan menuntut diverifikasi ulang peserta Pilkades 2021 dan mohon dijelaskan ke publik hasil klarifikasi Pilkades, serta mohon penjelasan hasil klarifikasi pilkades Mekarjaya agar diketahui masyarakat.
"Bila ternyata masih belum benar mohon Pilkades di Desa Mekarjaya ditunda untuk diperbaiki" demikian pernyataan tertulis yang ditandatangani Ketua DPC LSM Penjara PN Anton Herdiawan dan Sekjen Iwan Ridwan.***