Sementara itu kuasa hukum Ujang Kurniadi, Edis Gunawan SH, mengutarakan, pihaknya akan mengikuti segala putusan dari Pengadilan Negeri Ciamis, sekaligus akan terus meminta permohonan eksekusi pengosongan, karena diakui sudah berkekuatan hukum tetap.
"Klien saya sudah membelinya lewat lelang, tahun 2018 kami mengajukan eksekusi pengosongan, namun digugat hingga banding ke kasasi, sekarang kami mengajukan kembali permohonan eksekusi, dan mengajukan gugatan kembali. Saya lihat saja putusan pengadilan, namun kami tetap akan mengajukan permohonan eksekusi pengosongan," ucap Edis.***