HRS Divonis Rp20 Juta, Hamdan Zoelva: Tidak Memenuhi Rasa Keadilan

- 29 Mei 2021, 07:37 WIB
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva /Instagram@hamdanzoel/

"Mhon maaf pak. Bpk adih org yg mengerti akn hukm. Tdk bs kah bpk berbuat sesuatu ats ketdk Adilan yg sdg dipertontonkan ini. Kmi tdk bs berbuat apa2 unt menlong beliau Krn buta akan hukum. Samp kpn ke tdk Adilan trs dipertontonkan," katanya.

Sedangkan pemilik akun @Satria673976 memberikan komenter seperti ini "Kira2 brp org yg dhukum gara2 melanggar prokes dseluruh NKRI melanggar prokes suatu kejahatan alibi jaksa.apakah hanya lBHRS saja".

Baca Juga: Di Garut Setiap Hari Terjadi Kasus Kematian Akibat Covid-19

Sebelumnya, majelis hakim PN Jakarta timur telah menjatuhkan pidana denda sebesar Rp20 juta kepada Habib Rizieq Shihab pada 27 Mei 2021.

HRS dinyatakan terbukti bersalah tidak mematuhi aturan karantina kesehatan dalam kasus kerumunan massa di Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Putusan ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntutnya 10 bulan pidana penjara dan denda Rp 50.000.000 juta subsider tiga bulan kurungan.

Sementara pada perkara kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat, hakim menjatuhkan vonis kurungan penjara selama delapan bulan pada HRS, dan lima terdakwa lainnya yakni Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus Al-Habsyi, Maman Suryadi.

"Menjatuhkan hukuman pidana kepada terdakwa-terdakwa selama delapan bulan. Dikurangi selama terdakwa-terdakwa berada di tahanan," kata Hakim Ketua Suparman Nyompa saat sidang di PN Jakarta Timur.***

 

Halaman:

Editor: Sep Sobar

Sumber: Twitter @hamdanzoelva


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah