Siap-siap, Pendaftaran Balon Kades di Sumedang Mulai Dibuka!

- 2 Juni 2021, 17:10 WIB
Sejumlah bakal calon Kades di wilayah kabupaten Sumedang, sedang meminta surat keterangan untuk persyaratan pencalonannya, dari DPMD Kab. Sumedang.
Sejumlah bakal calon Kades di wilayah kabupaten Sumedang, sedang meminta surat keterangan untuk persyaratan pencalonannya, dari DPMD Kab. Sumedang. /kabar-priangan.com/Taufik R/


KABAR PRIANGAN - Animo masyarakat Sumedang untuk menjadi calon kepala desa (Kades), sepertinya masih cukup tinggi.

Hal itu, terlihat dari banyaknya warga yang mendaftarkan diri sebagai bakal calon (balon) Kades pada bursa Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak gelombang I tahun 2021.

Menurut informasi dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (DPMD) Kabupaten Sumedang, pada hari pertama pendaftaran balon Kades ini saja, tercatat sudah ada sekitar 285 orang warga yang telah mendaftarkan diri sebagai balon Kades.

Baca Juga: Dampak Hujan Deras Kemarin, Dua Rumah Rusak dan Jalan Desa Tertutup Longsor

"Tanggal 2 Juni 2021 ini, merupakan hari pertama dibukanya pendaftaran balon Kades oleh Paniti Pilkades. Balon Kades yang hari ini sudah mengambil surat keterangan dari DPMD saja, jumlahnya sudah mencapai 285 orang," kata Kepala Bidang Pemerintah Daerah DPMD Kab. Sumedang, H. Nuryadin, Rabu (2/6/2021).

Padahal menurut Nuryadin, sekarang ini baru hari pertama dibukanya pendaftaran. Karena sesuai jadwal, tahapan pendaftaran balon Kades gelombang pertama ini mulai dibuka tanggal 2 Juni sampai tanggal 14 Juni 2021 mendatang.

"Pada hari pertama saja, pendaftarnya sudah lumayan banyak. Kenapa kami bisa tahu peminatnya banyak, karena sebagaimana ketentuan, setiap balon Kades wajib melampirkan surat keterangan belum pernah menjadi Kades selama tiga periode, yang dikeluarkan oleh DPMD. Jadi semua balon Kades juga pasti datang meminta surat keterangan itu dari kami," ujarnya.

Baca Juga: Calon Haji Tasikmalaya Pertanyakan Kepastian Pemberangkatan

Dijelaskan Nuryadin, Pilkades yang bakal diselenggarakan oleh 89 desa secara serentak pada hari Rabu tanggal 8 September 2021 itu, merupakan Pilkades serentak gelombang pertama (dari total 3 gelombang pelaksanaan Pilkades serentak di Sumedang).

Sebagaimana yang telah dijadwalkan, lanjut Nuryadin, proses Pilkades tersebut kini telah memasuki tahap pendaftaran balon Kades kepada Panitia Pilkades yang telah terbentuk sejak beberapa Minggu lalu.

Adapun untuk batas waktu pendaftaran balon Kades gelombang pertama ini, sesuai jadwal akan dibuka selama 13 hari sampai tanggal 14 Juni 2021.

Baca Juga: Jadwal Lengkap Euro 2020 (Euro 2021)

Seandainya selama masa pendaftaran gelombang pertama ini, tidak ada warga yang mencalonkan diri atau hanya ada satu balon saja, maka Panitia Pilkades di desa bersangkutan harus kembali membuka pendaftaran gelombang kedua selama tiga hari kerja.

"Batas waktu pendaftaran gelombang pertama itu 13 hari. Bila belum ada yang daftar, maka panitia harus membuka lagi pendaftaran gelombang kedua. Kalau masih saja belum ada yang mendaftar, atau hanya ada satu calon, berarti harus dibuka lagi pendaftaran gelombang ketiga," ujarnya.

Namun apabila setelah tiga kali dibuka pendaftaran, masih saja belum ada warga yang mencalonkan diri atau hanya ada satu calon saja, maka pelaksanaan Pilkades di desa bersangkutan terpaksa akan ditunda sampai ada lagi jadwal Pilkades serentak.

Baca Juga: Duuuh Lagi! Kabupaten Tasikmalaya Dihebohkan Video Vulgar Anak Dibawah Umur

Dengan begitu, posisi jabatan Kades yang desanya tidak bisa menyelenggarakan Pilkades karena tidak ada calon itu, berarti akan diisi oleh pejabat sementara Kades.***

Editor: Dede Nurhidayat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah