Oknum Kades Pelaku Pencabulan di Cikelet Garut, Divonis 10 Tahun Penjara

- 2 Juni 2021, 21:07 WIB
Ilustrasi persidangan
Ilustrasi persidangan /Pixabay/

Perbuatan cabul terhadap korban, tidak hanya dilakukan satu kali tapi beberapa kali di rumah korban. Hal itu dilakukan terdakwa setiap kali orang tua korban sedang tidak berada di rumah.

Akibat perbuatan terdakwa, korban pun akhirnya hamil dan pihak keluarga telah berupaya menempuh cara kekeluargaan dengan memintai pertangungjawaban dari terdakwa.

Namun terdakwa bukannya mau bertanggungjawab tapi malah bersikukuh tak mengakui perbuatannya hingga akhirnya pihak keluarga dan warga kesal dan kemudian melaporkan hal itu ke Polres Garut.***

Halaman:

Editor: Sep Sobar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah