Perbuatan cabul terhadap korban, tidak hanya dilakukan satu kali tapi beberapa kali di rumah korban. Hal itu dilakukan terdakwa setiap kali orang tua korban sedang tidak berada di rumah.
Akibat perbuatan terdakwa, korban pun akhirnya hamil dan pihak keluarga telah berupaya menempuh cara kekeluargaan dengan memintai pertangungjawaban dari terdakwa.
Namun terdakwa bukannya mau bertanggungjawab tapi malah bersikukuh tak mengakui perbuatannya hingga akhirnya pihak keluarga dan warga kesal dan kemudian melaporkan hal itu ke Polres Garut.***